Tulis & Tekan Enter
images

Sidang lanjutan pleno II persidangan sengketa kecurangan pilkada Kutim di MK masih sebatas mendengar dalil (pembelaan) tim advokasi ASKB, KPU, Bawaslu

Sidang Gugatan MaKin Masuk Tahap Kedua, Masih Sebatas Mendengar Dalil Pembelaan

 

KaltimKita.com, SANGATTA – Beragam dalil pembelaan pada sidang MK antara paslon bupati H Mahyunadi, SE.,MSi dan H Lulu Kinsu selaku pihak pemohon pengugat kecurangan pilkada serentak mendengar keterangan lawyer paslon bupati/wabup Kutim Ustaz Drs Ardiansyah dan Drs H Kasmidi Bulang, ST., MM memilki beragam versi yang dilontarkan.

Pada persidangan tahap 2 hakim MK yang dipimpin hakim agung Airef Hidayat, masih sebatas mendengar keterangan dalil-dalil pembelaan dari lawyer paslon Bupati/wabup ASKB, Bawaslu dan KPU Kutim.

Yang mana pada opsi hasil finalisasi di MK nantinya, tim lawyer ASKB meminta hakim agung MK  mencabut tuntutan termohon penggugat Paslon Bupati/Wabup Kutim MaKin kepada pihak terkait dalam hal ini pihak ketiga (terkait) ASKB, Bawaslu, KPU karena menurut tim legal advokasi Ardiansyah-Kasmidi Bulang tidak berdasar dan kuat bukti.

Hampir semua tuntutan penggugat MaKin terkait tercetaknya KTP ganda, penyalahgunaan kewenangan Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang terkait pelantikan Plt Disdukcapil Kutim jelang maupun sesudah Pilkada serentak 2020 yang seharusnya ada waktu enam bulan setelah masa jeda pilkada namun tidak diindahkan tetap dianggap tidak benar. Bahkan tidak menyalahi aturan. Padahal hal tersebut sudah diatur dari ketetapan hukum yang berlaku berdasarkan UU No 10 2016  menjelaskan larangan pergantian enam bulan sebelum penetapan paslon.

Mahyunadi-Kinsu optimis menangkan gugatan di MK

Adapun dalil pembelaan lawyer ASKB yang menegaskan tidak adanya rekom persetujuan Kemendagri RI atas pengangkatan Plt tersebut jadi dianggap lemah. Akan tetapi realitanya di lapangan pasca pilkada serentak memang didapati adanya pengangkatan Plt Disdukcapil.

Pada persidangan kedua, Hakim MK Arief menegaskan stigma-stigma dalil pembelaan tidak serta merta diiyakan oleh hakim MK beserta hakim pendamping dan panitera MK. “Mohon maaf saya tidak membenarkan apapun itu, kami tetap netral ditengah-tengah. Selanjutnya kami akan mengkaji, mendalaminya berdasarkan data-data dan bukti termasuk fakta-fakta di lapangan secara real,” ulasnya.

Berkali-kali Arief menanyakan baik kepada tim lawyer tergugat KPU, Bawaslu Kutim, pihak ketiga terkait ASKB “Apakah wajar atau tidak wajar adanya temuan penerbitan KTP secara masif memasuki masa pilkada serentak?,” tanyanya kepada pihak terkait baik lawyer ASKB, KPU dan Bawaslu

Walau tetap dibantah oleh tim lawyer ASKB, KPU dan Bawaslu, pada intinya jumlahnya tidak signifikan seperti itu? Ya Hakim MK pada kesempatan tersebut sempat melempar pernyataan terkait jumlah pendistribusian KTP ganda kepada lawyer pengugat MaKin? “Dari mana saudara dapatkan e-KTP ganda? Sekian banyak itu, bisa dipertanggung jawabkan dan ada saksi yah?,” ucap yang mulia kepada advokasi (lawyer) MaKin.

“Siap yang mulia dapat dipertanggung jawabkan. Kami akan menghadirkan saksi dari penerima KTP jika diminta. Bahkan warga sempat kebingungan sudah memiliki e kTP tapi kenapa diberikan lagi. Bahkan ada yang alamat domisilinya berbeda. Semua temuan tersebut sudah kami verfikasi yang mulia,“ jawab advokasi MaKin Kutim secara singkat saat ditanya hakim MK

“Berarti sudah siap yah kalau begitu? Oke selanjutnya semua dalil serta bukti-bukti akan didalami dan dipelajar panitera masing-masing secara tertutup”, ucap Hakim MK yang mulai mengakhiri sesi persidangan tahapan pleno keduanya. (iya/and)


TAG

Tinggalkan Komentar

//