Kaltimkita.com, Balikpapan - Upaya menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara, Satlantas Polresta Balikpapan melakukan pemasangan marka jalan physical distancing di beberapa traffic light.
Marka jalan tersebut berupa penanda berhenti setiap pengendara saat lampu merah agar bisa jaga jarak satu sama lain.
"Marka ini bertujuan agar para pengendara roda dua yang sedang menunggu lampu merah tidak berdekatan bahkan sampai bersentuhan," kata Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Rabu (15/7).
Saat ini baru tiga lokasi trafight light yang dibuatkan marka sosial distancing tersebut. Yakni di pertigaan Imigrasi, pertigaan Plaza Balikpapan dan pertigaan Markoni.
"Nanti akan bertambah. Seperti di simpang Dusit, simpang Beruang Madu dan simpang Balikpapan Baru," ujarnya.
Selama 3 Minggu kedepan, lanjut Irawan, tahap sosialisasi dulu kepada para pengendara. "Sementara ini sosialisasi dulu tiga Minggu kedepan. Biar masyarakat mengerti maksudnya," ungkapnya.
Dalam pelaksanaanya, tentu akan ada sanksi bagi yang melanggar. "Bisa dikenakan tilang karena melanggar marka," pungkasnya. (tim)