Tulis & Tekan Enter
images

Suasana pelantikan. (Humas Pemkab)

PPPK Tahap Dua dan Paruh Waktu Resmi Dilantik Bupati Kukar

Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri melantik dan mengambil sumpah janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua, dan P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bertempat di lapangan Kantor Bupati Kukar, Jumat (31/10/2025).

Aulia mengucapkan selamat kepada para P3K tahap kedua, dan P3K paruh waktu yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.

‎”Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan atas nama pribadi kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu sekalian yang sudah dilantik pada hari ini, ” ucap Aulia.

Ia berharap dengan telah dilaksanakannya pelantikan tersebut kedepan semua aspek akan lebih baik lagi, baik dari segi perspektif Pemerintah Kabupaten Kukar maupun secara individu khususnya dalam meningkatkan kerja dan kinerja para P3K yang baru saja dilantik.

‎”Tentunya kami berharap bapak ibu sekalian dengan menjadi P3K, dengan adanya kejelasan status seperti ini akan meningkat kerja dan kinerja bapak ibu sekalian,” ujarnya.

‎Ia mendorong agar para P3K bisa memberikan pelayanan publik, dan kinerja terbaik setelah dilantik, hal tersebut menurutnya karena keberadaan P3K merupakan garda terdepan dari pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‎‎Sementara itu, berkaitan dengan SK P3K yang mesti diperpanjang setiap tahunnya, Aulia mengatakan hal tersebut guna melihat dan mengevaluasi kinerja P3K yang ada, namun menurutnya apabila dalam beberapa tahun kedepan kinerja yang ditunjukkan baik, tidak menutup kemungkinan dirinya akan berbicara dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuat SK P3K tersebut bisa diperpanjang tiga atau lima tahun sekali.

‎”Artinya bisa jadi kedepan perpanjangannya ini (Surat Keputusan-red) bukan pertahun lagi, akan tetapi pertiga tahun, atau perlima tahun, ” ujarnya.

‎‎Pada kesempatan tersebut, Aulia mengatakan keberadaan P3K tersebut guna mengisi kekurangan ketenagaan di suatu organisasi perangkat daerah, berkenaan dengan hal tersebut dirinya menegaskan bahwa tidak boleh ada P3K yang mengajukan pindah instansi atau tempat tugasnya.

‎‎”Melalui kesempatan ini, saya ingin menegaskan tidak ada P3K yang boleh pindah-pindah dari tempat tugasnya, jadi ketika sudah mendapatkan SK di suatu tempat jangan merengek-rengek, memohon-mohon untuk dipindahkan ke tempat yang lain, ” tegasnya.

‎Berkenaan dengan hal tersebut, dirinya juga menegaskan kepada setiap kepala organisasi perangkat daerah agar tidak memberikan nota dinas atau apapun jenisnya sehingga para P3K tersebut bisa berpindah tempat tugas, karena menurutnya penempatan tugas berdasarkan surat keputusan tersebut guna mengisi kekurangan tenaga pada perangkat daerah tersebut, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa terpenuhi seutuhnya disetiap tempat yang ada di Kukar. (Ian)



Tinggalkan Komentar

//