Oleh : Dr Isradi Zainal
Rektor Uniba-Ketua Komisi II DK3N-Pengarah Relawan Covid-19 Balikpapan
Memasuki tahun 2021 seiring dengan bertambahnya peningkatan penyebaran Covid-19 kita dikejutkan dengan instruksi menteri dalam negeri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
No 1 tahun 2021 yang diterbitkan dan mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2021 dan Instruksi menteri Non2 tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang perpanjangan PPKM yang dikhususkan untuk 7 Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan mulai berlaku tanggal 26 Januari- 8 Pebruari 2021.
Cakupan pengaturan perlakuan pembatasan adalah yang memenuhi unsur : tingkat kemafian di atas rata rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata rata kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata rata tingkat aktif nasional dan tingkat keterisian temlat tidur rumah sakit (Bed Occupany Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
Setelah dianggap belum efektif mengatasi Covid-19 diterbitkan lagi kebijakan PPKM Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri no. 3 tanggal 5 Pebruari tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 9 Pebruari 2021. Wilayah berlakunya juga masih Jawa dan Bali. PPKM Mikro ini mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT diantaranya zona hijau, kuning, orange dan merah.
Adapun pembiayaan dalam pelaksanaan posko di tingkat Desa dan Kelurahanan dibenkan pada masing masing anggaran unsur pemerintah baik APBDes, APBD, Anggaran TNI/POLRI, Kementerian Kesehatan, BNPB, BULOG, Kementerian BUMN, Sosial, Perndustrian, keuangan, dll. Pemberlakuan dan perpanjangan PPKM Mikro ini didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri No 4,5,6,7,8,9,10,11,12,13 dan 14 tahun 2021.
Penyebaran Covid-19 yang masih belum teratasi dan terus naik sampai dengan pertengahan Juni 2021 membuat presiden mengumumkan kebijakan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 sesuai dengan Instruksi Menteri no 15 tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 2 Juli 2021 dengan kriteia level 4 (empat) dan 3 (tiga).
Sejumlah hal yang menjadi poin penting dari kebijakan ini adalah pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. Selain itu pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Bagi daerah Kabupaten dan Kota luar jawa, tetal memberlakukan Inmendag yang menetapkan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.Pada tanggal 2 Juli juga diterbitkan Immendag terkait pemberian sanksi terhadap Gubernur, Bupati, Walikota dan warga jika tidak mentaaati Instruksi Medagri tersebut.
Memasuki tanggal 5 Juli 2021 dikeluarkan lagi. Instruksi menteri dalam negeri no 17 tahun 2021 terkait PPKM berbasis mikro di seluruh Indonesia dengan kriteria PPKM Mikro untuk wilayah Jawa dan Bali, dan kriteria level 4 (empat) untuk Propinsi lain. Inmendag ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021.
Dua hari kemudian tepatnya tanggal 8 Juli 2021 dikeluarkan lagi Inmendag no. 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 wilayah Jawa dan Bali dan dinyatakam mulai berlaku tanggal 9 Juli 2021. Pada tanggal yang sama dengan pemberlakuannya diterbitkan lagi Inmendag No 19 tahun 2021 tentang PPKM Darurat yang mulai berlaku tanggal 10-20 Juli 2021. Ditanggal yang sama diterbitkan lagi Inmendag no. 20 tahun 2021 tentang PPKM Mikro yang dinyatakan berlaku oada tanggal 12-20 Juli 2021.
Setelah berakhirnya masa berlaku Inmendag no. 20 tahun 2021, pada tanggal 20 Juli 2021 Mendagri menerbikan Inmendag no. 22 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Pada tanggal yang sama dikeluarkan Inmendag no. 23 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk seluruh Indonesia. Kedua Inmendag ini mulai berlaku tanggal 21-25 Juli 2021.
Bagaimana PPKM Menjamin keberlangsungan hidup warga kurang mampu?
Menurut Jokowi, untuk membantu masyarakat dan institusi terdampak akibat kebijakan PPKM, pemerintah menaikkan jumlah anggaran untuk perlindungan sosial dengan besar alokasi sebesar 55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu : BST, BLT desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik.
Dilansir dari laman kemenkeu.go.id menteri keuangan sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran 6,1 triliun untuk memperpanjang program bantuan BST Juli-Agustus 2021, diskom 50% untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25% sampai denvan kuartal ketiga, BLT desa untuk 8 juta keluarga miskin atau yang tak mampu, penyaluran keluarha harapan (PKH), dll. Kalau dilihat skema bantuan seperti uraian di atas maka jika ini bisa terlaksana sesuai rencana maka dimungkinkan masyarakat akan mersa terbantu dengan PPKM ini.
Semoga semua ini bukan lip services belaka, diperlukan dukungam banyak pihak untuk bersinergi membantu pemerintah dalam meringankan warga kurang mampu, selain itu PPKM jangan menjadi momen arogansi bagi satpol PP dan aparat, harus dingat tanpa sinergy pentahelix, maka Covid-19 akan susah jntuk diatasi.
Gubernur, walikota dan Bupati harus memadukan antara mengatasi Covid-19 dan jaminan keberlangsungan hidup warga kurang mampu dan masyarakat sesuai amanah UU yang merupakan aturan yang memayungi PPKM dan PSBB. Kepada warga jangan biarkan pemerintah sibuk sendiri dalam mengatasi Covid-19 , mari bantu dengan bergotong royong untuk sama sama mengatasi Covid-19, untuk media bantu cerahkan masyarakat bagaimn cara terbaik mengatasi Covid-19. (*/and)


