Kaltimkita.com, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap satu orang pengedar narkotika jenis Extacy Merk Mercy. Pelaku berinisial MH (26) warga Jalan Sejati RT 21, Kelurahan Selili, Kota Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 50 Butir Narkotika jenis Extacy warna Hijau merk Mercy, satu unit handphone merk Samsung A6 Warna Hitam, satu bungkus rokok Sampurna dan Satu Unit Sepeda Motor.
Kapolsek Samarinda Kota Akp M Aldy Harjastya S.E, S.Ik mengungkapkan, bermula ketika Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di sepurtaran Kelurahan Selili yang mana terduga pelaku melakukan transaksi Narkotika tersebut dengan cara berpindah- pindah tempat.
“Alhasil dari hasil lidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada hari kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 19.00 Wita, Pelaku berhasil kami tangkap pada saat sedang duduk di sepeda motornya dengan posisi sepeda motor terparkir mesin tidak menyala di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung," katanya.
Dari hasil pengeledahan badan maupun kendaraan terhadap terduga pelaku, ditemukan Sebanyak 50 butir Narkotika jenis Extacy warna biru Merk Mercy, yang disimpan didalam kotak rokok merk samporna.
"Itu ditemukan disamping tersangka dan tersangka mengakui bahwa Narkotika yang disimpan didalam kotak rokok samporna tersebut adalah miliknya yang pada awalnya akan di edarkan oleh tersangka namun keburu tertangkap oleh pihak kepolisian”tambah Aldy.
Terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hms/tim)