Tulis & Tekan Enter
images

Polda Kaltim Tangkap Warga Malaysia, Amankan Sabu 32 Kg dan Uang Tunai Rp 1,046 Miliar

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 32 Kilogram dan uang cash sebesar Rp 1,046 Miliar serta 3.000 Ringgit Malaysia.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Kaltim mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu Warga Negara Indonesi (WNI) asal Samarinda berinisial Y, dan dua orang lainnya merupakan warga asal Malaysia berinisial S (40) dan P (54).

Dari kejadian tersebut, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan bahwa tingginya kasus peredaran Narkoba tentunya menjadi perhatian serius pihaknya. Oleh karena itu, secara tegas ia memerintahkan kepada jajaran Direktorat Reserse Narkoba dan seluruh jajaran Polda Kaltim untuk menindak tegas seluruh pelaksanaan peredaran obat haram tersebut.

Bahkan, Nanang mengaku tidak main-main terhadap pelaku termasuk bandar narkoba yang melakukan upaya penyalahgunaan narkoba. 

“Ini adalah barang-barang yang sangat membahayakan, jangan sampai dibiarkan, karena ini bisa merusak generasi kita. Bukan hanya generasi kita saja, tapi keseluruhan yang mudah tergoda akhirnya mempergunakan barang haram tersebut, dan itu tidak baik untuk masa depan negara kita," tegas Nanang Avianto saat menggelar konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba Jaringan Internasional di ruang Mahakam Mako Polda Kaltim, Senin (1/4/2024).

Lebih jauh, Nanang Novianto membeberkan bahwa selama tiga bulan terakhir Polda Kaltim dan jajaran berhasil melakukan pengungkapan dari Januari - Maret 2024. Sekitar 407 kasus, kata dia, dengan jumlah tersangka 506 orang, yang terdiri 478 laki-laki dan 28 perempuan.

“Jumlah barang bukti dari 3 bulan terakhir ini, sabu-sabu sebanyak 37,29 kilogram, ganja 5,33 gram, ekstasi 1005 butir, dan daftar G yakni obat keras seperti double L sebanyak 28.980 butir, serta lainnya. Dari hasil ini yang dominasi jenis sabu,” ungkapnya.

Sementara itu, Dir Resnarkoba Kombes Pol Arif Bastari menambahkan, kronologi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini bermula pada 10-23 Maret 2024, yakni ditangkapnya warga Samarinda berinisial Y di depan rumahnya di Samarinda.

Kemudian, jajarannya pun melakukan pengembangan terhadap asal obat terlarang tersebut. Dari pengakuan tersangka pertama (Y), barang haram itu diterima dari dua tersangka berinisial S dan P.

"Keduanya tersangka yang merupakan warga negara Malaysia itu diketahui berada di daerah Pontianak, Kalimantan Barat. Lalu kami melakukan pelacakan terhadap kedua tersangka itu menggunakan Saint Crime Investigasi. Kemudian tim langsung menuju ke tempat sasaran yakni Pontianak dan berhasil mengamankan tersangka S,” bebernya.

Selanjutnya, dari tersangka S petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat enam kilogram yang dibungkus dalam kemasan kopi sebanyak enam bungkus. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial P ditangkap di salah satu hotel di Pontianak dengan barang bukti sabu seberat 25 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi sebanyak 25 bungkus.

“Barang-barang ini rencananya akan di edarkan di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur," terangnya.

"Dan dari hasil pengungkapan ini, kami masih akan terus melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka. Apakah masih ada jaringan-jaringan lainnya,” tuntasnya.

Atas perbuatannya, kata Pol Arif Bastari, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//