Tulis & Tekan Enter
images

Lindungi Kelangsungan Hidup Anak, Fraksi PDIP DPRD Balikpapan Sambut Baik Raperda KLA

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelanggaran Kota Layak Anak (KLA). Di mana, hal tersebut merupakan regulasi yang jelas dan pasti sebagai acuan bagi komponen dan stakeholder yang bertanggung jawab kepada pemenuhan hak-hak dan perlindungan khusus terhadap anak.

"Perlindungan dan kesejahteraan anak memang harus mendapat perhatian besar, karena anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta harus mendapatkan perlindungan, bimbingan dan pembinaan secara konsisten," ujar Muhammad Iwan saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, anak juga memiliki peran strategis, ciri sifat khusus dan termasuk kelompok individu yang masih memilik ketergantungan yang besar kepada orang lain, sehingga wajib dirawat dan dilindungi dari segenap perlakuan tidak manusia yang dapat mengakibatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pun begitu, anak merupakan bagian tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, bangsa dan negara. Oleh karenanya, kata dia, anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh berkembang secara optimal baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia.

"Maka perlu dilakukan upaya perawatan dan perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap hak-haknya, serta mendapat perlakuan tanpa kekerasan dan diskriminasi," tegas Iwan.

Kemudian, lanjut Iwan, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar Raperda ini dapat mendukung secara optimal dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Balikpapan, sebagaimana amanat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang no 23 tahun 2002 yang berbunyi Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggara perlindungan anak.

"Maka diperlukan diskusi dari seluruh unsur lapisan masyarakat, lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta unsur yang menjadi katalisator, sehingga mampu menjadi lapisan hukum dan memberi rasa aman bagi anak di Kota Balikpapan," ucap Dewan Komisi IV itu.

Oleh karena itu, tambahnya, Raperda ini perlu dikaji dan dirumuskan lebih dalam terkait permasalah sosial, hukum dan landasan pilosofis, sosiologis, yuridis serta sasaran target yang ingin dicapai.

"Perlu dipertimbangkan pula dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk Kota Balikpapan sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN), dan harus tetap menjaga serta mempertahankan kearifan lokal," tutupnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//