Tulis & Tekan Enter
images

Antisipasi Pelajar Merokok, Fraksi PDIP DPRD Balikpapan Dorong Sosialisasi dan Kampanyekan KSTR

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Langkah Pemerintah Kota Balikpapan dalam menginisiasi revisi Perda KSTR sangat dietujui oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan. 

Kendati demikian, Fraksi berlogo banteng itu meminta agar keseriusan Perda KSTR juga dapat diiringi dengan pelaksanaan sosialisasi dan kampanye utamanya di setiap sekolah wilayah Kota Balikpapan. Mengingat, meningkatnya angka perokok pelajar di Kota Beriman.

"Perlunya sosialisasi dan Kampanye dilakukan di Sekolah-sekolah terutama SD, SMP dan SMA secara rutin," kata Muhammad Iwan saat menyampaikan padangan umum Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen Balikpapan, Senin (1/4/2024).

Kemudian, pihaknya juga meminta adanya pengawasan terhadap para pelajar dengan sesekali mengadakan razia pelajar di dalam kelas, dan disaat pulang sekolah hingga di warung sekitar sekolah.

"Karena sering kita lihat tidak sedikit pelajar yang merokok di warung-warung sekitar sekolah," bebernya.

"Dalam hal ini peran orang tua juga sangat diperlukan untuk selalu mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada anaknya tentang bahaya merokok," sambungnya.

Selain itu, Sosialisasi dan Kampanye juga mesti dicanangkan kepada masyarakat penjual rokok maupun outet-outlet yang menyediakan rokok, untuk tidak melayani pembelian ke anak di bawah umur.

Juga, kata dia, perlu disosialisasikan kepada masyarakat terutama terhadap usia anak dan remaja tentang bahaya merokok.

"Implementasi Raperda ini perlu keseriusan bukan hanya pemberitahuan Pemerinta Kota, tetapi juga pihak terkait dan peran aktif semua lapisan masyarakat secara berkesinambungan, guna meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat untuk ikut melakukan pemantauan dan tindakan lain yang diperlukan. Terutama dalam hal pencegahan sejak dini terhadap perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya merokok," tegasnya.

Iwan menambahkan, Sosialisasi dan Kampanye tersebut juga mesti dilakukan melalui para Ketua RT pada rapat koordinasi di Kelurahan. Dan diharapkan dapat diteruskan melalui kegiatan Dasawisma maupun Posyandu yang bekerjasama dengan pihak Puskesmas. Sehingga KSTR dapat di terapkan di lingkungan RT.

"Bahkan tidak menutup kemungkinan hal ini akan juga diterapkan di rumah tangga, sehingga bukan hanya capaian efektivitas dalam penegakkan Peraturan Daerah saja, tetapi yang terpenting pemahaman dan kesadaran masyarakat dapat tumbuh dengan sendirinya," tuntasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//