Tulis & Tekan Enter
images

Dukung Revisi Raperda KSTR, Fraksi PDIP DPRD Balikpapan Minta KSTR Sering Dimonitoring

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan mengaspresiasi Pemerintah Kota Balikpapan yang berinisiatif merevisi Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yang disesuaikan dengan Undang-undang no 17 tahun 2023 mengenai kesehatan.

Ya, hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan, Muhmmad Iwan saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I di Gedung Parlemen Balikpapan, Senin (1/4/2024).

Iwan mengatakan, bahwa pihaknya sebenarnya sudah menganggap baik Perda sebelumnya tentang KSTR, akan tetapi, implementasi Perda tersebut belum dapat diterapkan dan dijalankan dengan baik dan maksimal.

"Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar Raperda ini nantinya harus benar-benar memperkuat regulasi yang sudah diatur pada Perda sebelumnya, yang disesuaikan dengan Undang-undang mengenai kesehatan," ujar Iwan.

Selain dari pada itu, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa perlu diperbanyaknya dan diperluasnya area bebas dari aktivitas merokok, dengan harapan lebih banyak masyarakat yang terlindungi dari asap rokok orang lain dan sebagai salah satu cara pengedali konsumtif rokok oleh masyarakat.

Di mana, tambahnya, Kawasan Sehat Tanpa Rokok tersebut harus sering dimonitoring dan dievaluasi mengingat semakin meningkatkan jumlah perokok pemula usia anak dan remaja. 

"Serta perlu diantisipasi dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk Kota Balikpapan sebagai penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN), dan harus tetap menjaga juga mempertahankan kearifan lokal," tegasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar

//