Tulis & Tekan Enter
images

Kepala DPU Balikpapan Rita Latif saat dikonfirmasi media.

Perpanjangan Waktu Proyek DAS Ampal Berakhir Hari Ini, Ini Penjelasan Kepala DPU

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan telah memberi perpanjangan waktu selama 50 hari kerja kepada Kontraktor PT. Fahreza Duta Perkasa untuk menyelesaikan Proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal di Jalan MT. Haryono.

Ya diketahui, perpanjangan tersebut tentu juga ada konsekuensinya. Ada nilai denda berjalan yang nanti wajib dibayar Kontraktor mulai 1 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024 yakni, 1/1.000 dikali nilai kontrak.

Sayang, batas penambahan waktu yang telah diberikan kepada PT. Fahreza Duta Perkasa telah berakhir pada hari ini, Senin (19/2/2024). Namun, pekerjaan yang bernilai kontrak mencapai Rp 136 miliar itu dikabarkan belum juga tuntas.

Saat dikonfirmasi media, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Rita Latif masih irit bicara. Ia hanya menyampaikan bahwa batas waktu yang diberikan tersebut masih berlaku hingga pukul 24.00 wita, malam nanti.

“Akhirnya kan memang hari ini, jadi besok baru dirilis,” ucap Rita kepada wartawan yang tampak terburu-buru usai menghadiri kegiatan Kopi Morning Pemkot Kota Balikpapan, Senin (19/2/2024).

Tak lupa Rita menegaskan bahwa, perpanjangan waktu yang telah diberikan sejatinya sudah menghasilkan perkembangan pekerjaan yang ada.

“Sudah diliat gak perkembangannya (pekerjaan DAS Ampal) seperti apa. Jadi pemberian kesempatannya masih hari ini,” tuntasnya. (lex)

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar

//