OLEH: RIKIP AGUSTANI, S.H.
PEMILIHAN Umum (Pemilu) baru akan dilaksanakan pada tahun 2029. Akan tetapi, pada tahun 2025 lanskap hukum mengenai Pemilu di Indonesia mengalami transformasi besar. Implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terhadap UUD 1945. Dalam amar Putusan yang telah dibacakan pada bulan Juni 2025, MK memutuskan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tidak lagi diselenggarakan secara serentak. Berbeda dengan format pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024.
Putusan MK ini secara konstitusional memisahkan penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2029. Pemisaiahan Pemilu ini menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah atau Lokal. Landasan yang menjadi dasar hukum pemisahan Pemilu ini adalah Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu. Serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada yang menurut MK bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga memutuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Sepanjang ke depan tidak dimaknai “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.”
Pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal pada tahun 2029, membuat rakyat Indonesia tidak lagi memilih Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah dalam satu rentang waktu yang berdekatan. Seperti halnya Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Putusan MK juga menegaskan bahwa Pemilu Nasional akan digelar terlebih dahulu. Sementara Pemilu Daerah akan diselenggarakan paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,5 tahun setelah Pelantikan Presiden, Wakil Presiden atau pelantikan Anggota DPR dan DPD. Argumentasi hukum MK yang menjadi dasar pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah adalah untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas. Dengan memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi Pemilih. Dalam melaksanakan hak memilih, sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, dan tujuan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana amanat Pasal 22E UUD 1945.
Menindaklanjuti Putusan MK, DPR RI akan melakukan revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Karena berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, Komisi II DPR RI mendapat amanat untuk menyusun naskah akademik dan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena sebelumnya UU Pemilu hanya mengatur dua jenis pemilihan, yakni Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Sementara Pilkada diatur dalam regulasi tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pembahasan perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada ini, diwacanakan melalui penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum Pemilu dan Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Penyelengara Pemilu maupun Pilkada memiliki peran sebagai Pelaksana Undang-Undang (UU). Karena Revisi UU Pemilu menjadi tugas dari DPR sebagai pembuat UU. Dengan demikian, peran KPU adalah membuat aturan turunan dari revisi UU Pemilu. Dalam merumuskan aturan turunan UU Pemilu ini, peran jabatan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan yang ada di KPU menjadi krusial. Sebagai "arsitek" di balik penyusunan aturan turunan dari pelaksana UU Pemilu, yang menjamin stabilitas demokrasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 1103 Tahun tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Jabatan Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan memiliki tugas melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data, informasi, dan materi pengharmonisan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan juga memiliki tugas menyusun rekomendasi atas draf produk hukum turunan dari Undang-Undang Pemilu, serta melakukan analisis data hukum dan menelaah kesesuaian antara peraturan yang ada dengan kebutuhan produk hukum baru. Sehingga penyusunan rancangan produk hukum yang diterbitkan KPU bisa selaras dengan Undang-Undang di atasnya. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undang juga bertugas melakukan evaluasi produk hukum. Untuk memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi yang dapat memicu sengketa hukum di masa depan.
Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah pada tahun 2029 menjadi tantangan berat bagi Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan yang ada di KPU. Khususnya untuk menyiapkan landasan regulasi terkait dengan turunan dari revisi UU Pemilu. Tantangan berat tersebut mencakup kegiatan penyusunan dan perumusan draf kebijakan teknis pelaksanaan yang berbeda untuk kedua jenis Pemilu. Baik itu Pemilu Nasional maupun Pemilu Daerah. Agar Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dapat terlaksana dalam satu kerangka waktu yang harmonis. Sehingga dalam menghadapi Pemilu 2029, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan tidak hanya dituntut memahami aspek legalistik. Tetapi harus memahami aspek teknis penyelenggaraan. Dan harus mampu memitigasi risiko hukum yang akan terjadi. Melalui harmonisasi regulasi untuk mencegah terjadinya benturan antara UU Pemilu dengan peraturan pelaksana di bawahnya. Dalam perumusan dan penyusunan draf produk hukum ini, tentunya dengan menyertakan partisipasi publik yang bermakna. Dalam setiap penyusunan dan perumusan draf regulasi turunan UU Pemilu yang sesuai dengan prinsip meaningful participation. (*)


