Tulis & Tekan Enter
images

Ferdinan Nurdin

Pemerintah Sosialisasikan Penyesuaian Fuel Surcharge untuk Jaga Stabilitas Industri Penerbangan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, bersama para inspektur menghadiri sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan. Kegiatan ini membahas penyesuaian tarif fuel surcharge sebagai dampak kenaikan harga minyak dunia yang turut memengaruhi harga avtur di Indonesia.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Achmad Setiyo Prabowo, dengan pemaparan materi oleh Direktur Angkutan Udara, Agustinus Budi Setiyadi. Turut hadir Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association Denon Prawiraatmaja, Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut, serta para pimpinan maskapai penerbangan.

Dalam sambutannya, Achmad menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons kenaikan harga avtur di dalam negeri.

“Penyesuaian ini merupakan langkah strategis yang harus diambil secara cepat sebagai tindak lanjut atas kenaikan harga avtur di dalam negeri yang dipicu oleh dinamika harga minyak dunia,” ujar Achmad.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan serta stabilitas investasi di industri penerbangan nasional agar tetap tangguh di tengah tekanan geopolitik global.

Sementara itu, Agustinus menjelaskan bahwa kenaikan harga avtur di Indonesia mencapai kisaran 65 hingga 72 persen dengan variasi di setiap wilayah, sehingga berdampak langsung terhadap biaya operasional penerbangan.

“Kenaikan harga avtur ini berdampak signifikan terhadap biaya operasional maskapai, sehingga diperlukan penyesuaian komponen fuel surcharge,” kata Agustinus.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya komponen fuel surcharge ditetapkan sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller. Melalui kebijakan baru tersebut, besaran komponen tersebut disesuaikan menjadi 38 persen.

“Kebijakan ini berpotensi mendorong penyesuaian pada komponen pembentuk harga tiket pesawat,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah memberikan intervensi melalui stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen selama dua bulan guna menjaga daya beli masyarakat. Dengan langkah tersebut, penyesuaian harga tiket domestik kelas ekonomi niaga berjadwal diperkirakan tetap berada pada kisaran 9 hingga 13 persen.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan penyesuaian bea masuk serta suku cadang pesawat menjadi 0 persen sebagai bagian dari upaya menjaga iklim investasi di sektor penerbangan.

Kebijakan fuel surcharge ini mulai diberlakukan untuk periode penerbangan sejak 6 April 2026. Dalam hal ini, Otoritas Bandar Udara Wilayah VII akan melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif angkutan udara oleh maskapai agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ferdinan menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara komprehensif melalui inspeksi langsung di lapangan maupun pemantauan secara daring melalui platform online travel agent dan situs resmi maskapai.

“Pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan serta melalui pemantauan daring untuk memastikan penerapan tarif angkutan udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ferdinan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan nasional dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa, sehingga layanan transportasi udara tetap terjaga dari sisi keterjangkauan, keselamatan, dan kualitas pelayanan di tengah dinamika ekonomi global. (*/bie)



Tinggalkan Komentar

//