Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Gelombang keluhan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) muncul di berbagai daerah. Di Pati, rencana Bupati menaikkan PBB hingga 250 persen bahkan menuai penolakan keras hingga akhirnya dibatalkan. Sementara di Jombang dan Cirebon, sejumlah warga mengaku resah dengan kenaikan PBB yang mencapai 1.000 persen.
Situasi ini ikut menjadi perhatian di Balikpapan. Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian PBB di daerahnya jangan dipahami secara keliru. Menurutnya, penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) hanya berlaku di kawasan tertentu, terutama wilayah komersial, bukan untuk seluruh masyarakat.
“Prinsipnya, kami tidak akan membebani masyarakat. Penyesuaian ini juga dibahas bersama DPRD sebagai representasi rakyat. Dan yang paling penting, dana dari PBB tidak dikorupsi, tetapi dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, air bersih, hingga penanganan banjir,” jelas Bagus saat ditemui seusai Rapat Paripurna, Rabu (20/8/2025).
Meski enggan menyebutkan nilai kenaikan, ia meminta masyarakat melihatnya sebagai bentuk kontribusi bersama untuk pembangunan kota.
“Balikpapan sudah kondusif. Jangan ada informasi menyesatkan. Yang terpenting, edukasi masyarakat bahwa PBB ini bagian dari keterlibatan mereka dalam membangun kota,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dalam menaikkan PBB. Ia menegaskan, kebijakan itu harus mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Kalau kenaikan PBB memberatkan masyarakat, aturan itu bisa ditunda atau bahkan dibatalkan,” kata Tito dalam keterangan resmi, Senin (18/8/2025).
Tito juga mewajibkan setiap kepala daerah yang menaikkan NJOP atau PBB agar melaporkan kebijakannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Hal itu disebabkan aturan bahwa yang melakukan review terhadap kebijakan kenaikan pajak adalah gubernur. Dengan adanya tembusan itu, maka Kemendagri ke depannya bisa ikut melakukan review dan memberikan masukan. (lex)


