Tulis & Tekan Enter
images

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta, menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (17/6/2021)

Pasutri di Balikpapan Kompak Masuk Penjara

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Balikpapan berinisial SP (39) dan S (42) kompak melakukan aksi pencurian.

Akibat perbuatannya itu, mereka kini terancam menjalani kehidupan rumah tangga di balik jeruji besi.

Keduanya diamankan oleh Polsek Balikpapan Timur dan Unit Jatanras Polresta Balikpapan pada Minggu, 6 Juni 2021 lalu.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol FX Hartanta menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat Balikpapan Timur tekait pencurian.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya didapati pelaku SP. Anggota Polsek Balikpapan Timur pun berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Balikpapan untuk menangkap pelaku.

"SP diamankan di Jalan Jendral Sudirman sekira pukul 16.30 Wita," kata Kompol FX Hartanta dalam konfrensi pers, Kamis (17/6/2021) di Polsek Balikpapan Timur.

Dari pengungkapan itu, aparat melakukan pengembangan dan mendapati satu pelaku lagi yang merupakan istri dari SP berinisial S.

Pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wita, anggota kepolisian bergerak melakukan penangkapan di rumah kontrakannya di Jalan Pemuda, Kelurahan Manggar, Balikapan Timur.

"S ini yang memasarkan hasil curian suaminya. Kerjasama mereka ini bagus. Suami memetik, istri memasarkan," jelas Hartanta.

Pelaku SP, lanjut Hartanta, seorang residivis. Untuk melancarkan aksinya ia menggunakan modus membobol rumah warga. Sebagian besar di kawasan Balikpapan Timur.

"Dia cari rumah yang kosong, kemudian dibobolnya dan mengambil barang. Sejauh ini baru dua TKP yang terungkap, kita masih kembangkan lagi," tuturnya.

Dari dua TKP tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit Play Station (PS) seri tiga, tujuh unit stick Play Station (PS) seri tiga, tabung gas, kompor, HP, satu buah nota pembelian emas hingga cangkul.

"Yang lain sudah dijual oleh pelaku. Hasil penjualan digunakan untuk membeli motor, biaya hidup dan juga bayar sewa kontrakan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. Sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHP. (an)



Tinggalkan Komentar