Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin menyampaikan Nota Keuangan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-23 Masa Sidang I DPRD Kukar, Jumat (7/11) di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
Dalam paparannya, Rendi menegaskan bahwa RAPBD 2026 disusun sebagai bentuk komitmen melanjutkan pembangunan daerah dan mencerminkan arah kebijakan fiskal Kukar.
Penyusunan RAPBD, katanya, berpedoman pada RKPD dan memperhatikan dinamika ekonomi makro, kebutuhan pembangunan, aspirasi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“RAPBD ini merupakan hasil proses perencanaan yang matang, melibatkan berbagai masukan publik dan memperhatikan kemampuan fiskal daerah,” ujar Rendi.
Adapun proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp7,35 triliun dan belanja Rp7,50 triliun, sehingga diperkirakan defisit Rp150 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Belanja daerah tetap diarahkan pada program strategis seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata, serta kesejahteraan sosial masyarakat.
Usai menyampaikan nota keuangan, Rendi menyerahkan dokumen RAPBD 2026 kepada Ketua DPRD Kukar untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat anggaran DPRD. (Ian)


