Tulis & Tekan Enter
images

ilustrasi THM/google

Masih Ada THM Yang Belum Penuhi Syarat

Kaltimkita.com, Balikapan - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan akan melakukan pemantauan secara berkala kepada kegiatan jasa tempat hiburan masyarakat.

Setelah direlaksasi sejak 1 November 2020 lalu, masih sekitar 40 persen dari jumlah keseluruhan tempat hiburan di Balikpapan yang beroperasi.

"Dari 40 persen yang buka ini, banyak berada di Kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Selatan," kata Sekretaris Satpol PP Balikpapan Silvia Rahmadani, Selasa (10/11).

Yang buka tersebut, lanjut Silvia, 20 persen di antaranya perlu pendampingan dari tim Satpol PP dalam penerapan protokol kesehatan.

"Pendampingan dilakukan lantaran beberapa hal yang menjadi syarat protokol kesehatan belum terpenuhi," ungkapnya.

Seperti masih kurangnya tanda atau petunjuk untuk menjaga jarak dan penggunaan pelapis mic yang sangat terbatas.

"Untuk itu pemantauan akan terus kami lakukan secara rutin," pungkasnya.

Sementara, Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan melaporkan hari ini Selasa (10/11) terdapat penambahan 27 terkonfirmasi positif, 43 selesai isolasi, dan 1 kasus meninggal dunia.

Kasus terkonfirmasi berasal dari riwayat suspek 8 kasus, riwayat tanpa gejala 15 kasus, riwayat tracing 1 kasus, riwayat skrining rapid test 3 kasus. (tim)



Tinggalkan Komentar

//