Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Kejaksaan Negeri Balikpapan menyerahkan HD dan AR, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB), dulu PDAM, ke Rutan Balikpapan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rudi Susanta, HD dan AR ditahan seiring dengan sudah dilengkapinya berkas pemeriksaan oleh Kejari Balikpapan.
Penahanan, sebut Rudy juga dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang sudah menanti keduanya. “Kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga akan melengkapi administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda,” ujar Rudi, Jumat (23/2/2024) pagi.
Dia menambahkan dalam 20 hari masa penahanan jika administrasi dan persiapannya sudah cukup nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor. “Nanti kalau sudah cukup akan segera kita limpahkan dan nanti hakim yang ditunjuk akan menentukan hari sidang dan persidangan bisa dilaksanakan,” urai Rudi.
Dalam kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble, baik HD maupun AR, diduga kuat punya peran dalam terlaksananya proyek pengadaan plasma nano bubble di PTMB.
Rudi menyebut keduanya punya peran sehingga pengadaan plasma nano bubble bisa terlaksana pada 2021 lalu. Padahal, jika sesuai ketentuan, teknologi nano bubble ini belum layak diadakan. Sejauh ini, belum ditemukan indikasi dua tersangka ini menikmati aliran uang hasil korupsi pengadaan plasma nano bubble.
“Berdasarkan fakta, akibat perbuatan mereka paling tidak menguntungkan pihak lain,” ungkapnya. Kedua Tersangka ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. (bie)


