Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Eddy Sunardi Darmawan atau yang akrab disapa Eddy Tarmo, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat kali ini Bertempat di Balai Desa Gunung Satu, Balikpapan.
Sosper yang berlangsung pada Sabtu (10/4/2021) pukul 14.00 Wita itu membahas terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
"Kemampuan fiskal daerah merupakan komponen yang penting dalam menentukan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah yang direncanakan oleh Pemda, DPRD dan Rakyat. Karenanya hal tersebut harus diketahui oleh masyarakat," ungkap Eddy, Sabtu (10/4/2021).
Eddy menambahkan, ada 5 jenis pajak yang termasuk dalam pajak daerah. Diantaranya pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.
"Dalam APBD Kaltim, penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78% terhadap PAD atau 39% persen terhadap APBD," jelasnya.
Sementara itu, dalam Sosialisasi Perda tersebut Eddy Tarmo juga menggandeng dua akademisi sebagai pembicara. Antara lain M. Riza Permadi (Dosen STIE Balikpapan, wakil ketua 1 bidang akademik) dan Bani Anhar (Dosen STIE Balikpapan).
Keduanya sama-sama menjelaskan baik maksud dan tujuan, landasan hukum, permasalahan, ruang lingkup Perda, serta gambaran umum implementasi Perda nantinya.
"Dalam implementasi perda menjadi penting terkait aturan hukum, petugas pelaksana, fasilitas dan kondisi masyarakat di maksimalkan sebagai satu komponen yang memiliki pengaruh siginifikan. Juga Pola pikir masyarakat terhadap kesadaran membayar pajak juga merupakan salah satu permasalah yang sering terjadi. Banyak di antara masyarakat yang sering mengabaikan. Sehingga perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang dilakukan oleh stakeholder terkait," ucap M. Riza Permadi.
Demikian halnya Bani Anhar yang menjelaskan pajak dan retribusi daerah merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi besar. Penetapan jenis pajak juga jelasnya harus bersifat spesifik dan potensial di daerah.
"Yang dimaksud, untuk memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi dan kondisi perkembangan perekonomian di masa mendatang," serunya.
Sosper ini mulai rutin digelar oleh para anggota DPRD Kaltim agar masyarakat mengetahui mengenai produk Perda yang telah dikeluarkan bagi kepentingan daerah. (bie)