Kaltimkita.com, PENAJAM- Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong Pemerintah Kabupaten PPU melakukan percepatan penyelesaian tapal batas antara kelurahan/desa. Karena masih ada beberapa kelurahan/desa belum selesai dalam penentuan dan penetapan tapal batasnya.
Belum rampungnya penetapan tapal batas kelurahan/desa bakal menghambat rencana pemerintah daerah dalam melakukan pemekaran wilayah.
Karena, beberapa tahun terakhir ini, Pemkab PPU merencanakan melakukan pemekaran beberapa kelurahan/desa dan pemekaran kecamatan. Seiring dengan masuknya Kecamatan Sepaku dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Pemkab PPU berencana Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi dua kecamatan dan Kecamatan Babulu juga akan dimekarkan jadi dua kecamatan.
“Pemerintah daerah harus melakukan percepatan penyelesaian tapal batas kelurahan/desa agar proses pemekaran kelurahan/desa dan kecamatan bisa berjalan lancar,” kata Anggota Komisi I DPRD PPU Muhammad Bijak Ilhamdani, Selasa (10/6/2025).
Bijak Ilhamdani mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan lampu hijau kepada Pemkab PPU terkait dengan usulan pemekaran wilayah.
Namun, Pemkab PPU belum melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Sehingga, rencana pemekaran wilayah bakal tidak terwujud di tahun ini. Salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang penetapan tapal batas kelurahan/desa.
Karena, ada beberapa tapal batas kelurahan/desa yang telah menemui kesepakatan. Tetapi, belum diterbitkan Perbup tentang penetapan tapal batasnya.
“Tapal batas kelurahan/desa yang telah dinyatakan rampung harus diterbitkan Perbup penetapannya. Karena, tapal batas itu dinyatakan sah kalau sudah Perbup-nya,” tandasnya. (Adv)