Kaltimkita.com, Balikpapan - Seorang pria beinisial MM (30) meringkuk ditahanan Polsek Balikpapan Utara.
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Utara, karena mencuri burung jenis Cucak Hijau milik warga Graha Indah, Balikpapan Utara.
Pencurian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020. Dalam aksinya MM memilih waktu sore hari sekira pukul 18.30 Wita.
Satu ekor burung yang diambil itu tergantung di depan rumah korban. Total kerugian korban pun mencapai Rp 3 juta rupiah.
Ditemui di Polsek Balikpapan Utara, MM mengaku jika awalnya dia hanya ingin pinjam uang kerumah sepupunya yang tak jauh dengan rumah korban.
"Rencanannya mau pinjam uang. Pas turun ke bawah tempat sepupu, saya liat ada burung, saya ambil aja," kata MM, Senin (21/12).
Saat beraksi, MM terlebih dahulu melihat situasi sekitar. Setelah dirasa aman, ia langaung membawa kabur burung tersebut.
"Sepi memang, tidak ada orang. Saya ambil aja pakai tangan masukin ke kandang. Kemudian saya pergi," ujarnya.
Rencannya burung tersebut akan dijual. Harganya pun tidak dipatok. "Mau dijual. Harga seberapa lakunya saja. Ada yang tawar Rp 40 ribu," tuturnya.
Ditanya alasan hingga dirinya nekat melakukan aksi kejahatan tersebut, MM menyebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Buat beli makan anak saya. Selama corona saya dirumahkan tidak ada penghasil. Sebelumnya kuli bangunan sampai cetakan," ucapnya. (tim)
TAG
Kriminal
Polres PPU Terjunkan 285 Personel Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Menyambut Pra Porprov Berau, PGI Balikpapan Seleksi 20 Pegolf


