Tulis & Tekan Enter
images

Kenaikan PBB-P2 Kota Balikpapan, GMNI Balikpapan Kecam Keras pihak Pemerintah

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN- Polemik Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024–2025 di Kota Balikpapan menuai kecaman keras dari kalangan mahasiswa. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Balikpapan menilai langkah ini tidak berpihak kepada masyarakat kecil, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Kritik ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Cabang GMNI Balikpapan , Maha Sakti Esa Jaya. Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya lonjakan yang cukup tinggi terhadap tagihan PBB-P2 warga di sejumlah wilayah Kota Balikpapan. 

“Laporan terkait kenaikan PBB ini sudah mulai masuk semenjak seminggu yang lalu, hal itu dibenarkan dengan adanya bukti tagihan pajak yang didapatkan oleh seorang warga Kota Balikpapan yang mengalami kenaikan.” ujar Maha.

Maha menambahkan bahwa kenaikan Pajak PBB-P2 ini mengalami perbedaan disetiap orang, terdapat laporan warga yang mengalami kenaikan 300%, 400% bahkan sampai diangka 3000%.

Salah seorang warga bernama Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara yang memiliki Tanah seluas 1 hektare biasanya hanya dikenai pajak sekitar Rp306 ribu per tahun, akan tetapi mendapat lonjakan hingga Rp9,5 juta. Jika dihitung, kenaikannya tersebut mencapai 3.000 persen.

“Pemerintah seharusnya perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi rakyat sebelum menetapkan besaran kenaikan, jangan sampai rakyat yang selalu dicekik.” Ujarnya maha

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh GMNI, pihak mereka menemukan kejanggalan akan kenaikan PBB-P2 di Kota Balikpapan, yaitu tidak adanya ditemukan aturan daerah sebagai acuan hukum dalam pelaksanaan kebijakan.

“Sampai dengan hari ini, kami terus mengkaji Perwali yang ada tapi acuannya buram. Jangan sampai pemerintah malah memunculkan keabu-abuan dalam Hukum untuk legitimasi” terangnya.

Maha menambahkan, bahwa dari perda, perwali hingga surat edaran yang dikeluarkan terakhir tidak ada lampiran terkait kenaikan PBB-P2 untuk dapat di naikan sampai dengan 3000%.

“Keterbukaan informasi tekait besaran kenaikan PBB-P2, harus segera dilakukan oleh pemerintah” ungkap Maha.

Dalam rangka antisipasi, Pemerintah Kota lewat BPPDRD telah mengeluarkan Program Stimulasi Pajak yang dilakukan dengan pemberian stimulasi sebesar 90% , menurut mahasiswa pemberlakuan kebijakan dirasa tidak efektif dalam mengatasi polemik PBB-P2 di Kota Balikpapan.

“Kami melihat kebijakan ini tidak tepat sasaran, seharusnya pemerintah menimbang kembali dan menunda perihal kenaikan PBB-P2 karena membebankan masyarakat” harapnya.

Maha juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam menyikapi persoalan kenaikan PBB P-2 ini. Ia berharap masyarakat peka dan sadar untuk turut bersama-sama dalam mengawal kenaikan pajak ini. (*)



Tinggalkan Komentar

//