Kaltimkita.com, Balikpapan - Seorang residivis berinisial FD (32) kembali harus berurusan dengan aparat hukum.
Dia terbukti melakukan aksi pencurian kedaraan motor (curanmor) Mio Soul warna merah pada 19 November 2020 lalu di kawasan Terminal Angkot Balikpapan Permai (BP).
Padahal pria yang tinggal di Jalan Prapatan, Balikpapan Kota tersebut, baru saja dibebaskan dari kurungan pada Agustus 2020.
Namun kini dia harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Setelah diringkus oleh Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan pada 26 November 2020.
"Pelaku diamankan tak jauh dari rumahnya di Jalan Prapatan. Bersama dengan barang bukti sepeda motor curiannya," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Rhondy Hermawan, Jumat (27/11) lalu.
Awal mula terjadinya kasus pencurian tersebut, saat pelaku hendak mencari pekerjaan. Dia melewati kawasan Balikpapan Permai.
"Kemudiam dia melihat sebuah motor yang kuncinya masih tergantung. Pelaku langsung membawa kabur beserta helmnya," ujar Iptu Rhondy.
Selanjutnya motor dibawa ke rumah pelaku di Jalan Prapatan. Dan rencananya akan dijual, namun belum laku.
"Sudah sempat ditawarkan lewat media sosial Facebook. Dia mau jual Rp 9 juta. Namun belum ada yang beli," ucapnya.
Pelaku diketahui residivis dengan kasus yang sama. Dia bebas asimilasi bulan Agustus 2020 lalu. "Sudah divonis dua tahun dan baru keluar berkat asimilasi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 4 tahun kurungan penjara. (tim)


