Kaltimkita.com, KUTAI KARTANEGARA— Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Kecamatan Marangkayu menggelar sosialisasi regulasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, Rabu (25/6), di Gedung Serbaguna Kecamatan Marangkayu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, seluruh ketua RT, perangkat desa dari 10 desa di Marangkayu, serta para pekerja nonformal.
Kasi Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Marangkayu, Lili Herlina, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang manfaat dan mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua atau pensiun. Harapannya, pekerja rentan seperti petani, nelayan, dan buruh harian bisa mendapatkan perlindungan dasar yang layak,” ujar Lili.
Ia menambahkan, peran aktif perangkat desa dan ketua RT sangat penting dalam menyebarluaskan informasi ini ke masyarakat. Pemkab Kukar berharap program ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja nonformal yang selama ini belum tercover sistem perlindungan formal. (Ian)