Kaltimkita.com, PENAJAM- Sekretaris Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Jamaluddin mengusulkan kawasan wisata dicantumkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara detail. Karena dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW 2024-2044 yang tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) RTRW hanya tercantum kawasan wisata bahari.
“Saya mengusulkan dicantumkan kawasan wisata bahari dan pantai,” kata Jamaluddin, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, kawasan wisata bahari cakupannya lebih luas. Jika, dalam RTRW hanya menyebutkan kawasan wisata bahari dinilai akan menghambat pengembangan wisata pantai apabila tidak dicantumkan secara detail dalam RTRW.
“Contohnya wisata pantai Tanjung Jumlai di Kelurahan Tanjung Tengah, selama ini hanya disebut kawasan wisata bahari dalam RTRW. Jadi, kami menginginkan kawasan wisata pantai juga dicantumkan supaya beberapa potensi wisata pantai yang ada di PPU lebih jelas arah pengembangannya di masa mendatang,” jelasnya.
Sebagai Sekretaris Pansus Raperda RTRW, Jamaluddin mengaku, telah menyampaikan pandangannya tersebut kepada seluruh anggota Pansus dan pemerintah daerah. Diharapkan, pandangannya tersebut dapat terakomodir dalam RTRW.
“Pandangan saya ini sudah saya sampaikan waktu pembahasan Raperda RTRW antara Pansus dengan pemerintah daerah. Saya berharap nantinya dalam RTRW tercantum kawasan wisata bahari dan pantai agar potensi wisata pantai kita bisa cepat berkembang seiring dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN),” tandasnya. (Adv)