Tulis & Tekan Enter
images

ilustrasi/google

Jam Malam Dilonggarkan, Bisa Take Away di Atas Jam 10 Malam

Kaltimkita.com, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan memberi kelonggaran bagi para pelaku usaha. Dengan dibolehkannya pelayanan take away atau bawa pulang bagi pelanggan di atas pukul 22.00 Wita.

"Boleh melayani pemesanan secara take away. Dibawa pulang oleh konsumen. Tidak boleh makan di tempat," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi baru-baru ini.

Sebelumnya sektor usaha rumah makan atau restoran dua pekan lalu dilarang beroperasi diatas pukul 22.00 Wita.

Kebijakan tersebut melalui Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020. Namun, berubah terhitung sejak Senin (21/9). Pelaku usaha diperkenankan menerima pelanggan diatas waktu yang ditentukan, namun tidak boleh makan di tempat.

"Petugas tetap melakukan pemantauan, di lapangan" ujar Rizal.

Apabila ada rumah makan atau restoran yang mencoba-coba melayani makan ditempat, maka akan langsung ditindak. “Apabila terdapat kerumunan diluar jam yang ditentukan maka akan ditindak,” pungkasnya. (tim)



Tinggalkan Komentar