KaltimKita.com, TANA PASER - Hasil penyelidikan tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, dari temuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang belum dikembalikan pihak ketiga, atau perusahaan yang mengerjakan proyek di wilayah Kabupaten Paser, kembali dimasukkan ke kas daerah.
Setelah sebelumnya ada penyerahan dari tahun lalu, kini Kejari Paser menyerahkan Rp 5,1 miliar ke kas daerah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Pidsus Mangasitua Simanjuntak mengatakan total ada potensi kerugian sebanyak Rp 45 miliar, dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak tertagihkan sejak 2006 hingga 2018 ke pihak ketiga atau rekanan. Ternyata masih ada Rp 37 miliar yang belum dikembalikan."Setoran sebelumnya yang pertama Rp 11,8 miliar," kata Kajari Judhy, Jum'at (9/4/2021) lalu.
Dana tersebut langsung diserahkan ke bupati Paser yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekkab Paser Arief Rahman, dan juga disaksikan langsung oleh Pemimpin Cabang Bankaltimtara Cabang Tana Paser Yudhi Susatyo. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas daerah di Bankaltimtara.
Tugas dari Presiden ke Jaksa Agung dan jajarannya agar membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN), dibuktikan Kejari Paser dengan mempercepat penyelidikan agar uang daerah ini segera dikembalikan ke pemerintah. Agar nantinya dana ini bisa bermanfaat kembali untuk masyarakat.
Total yang sudah dikembalikan pihak ketiga melalui hasil penyelidikan Kejari Paser ialah Rp 17 miliar. Karena kasus yang diselidiki ini sejak 2006, jaksa cukup kesulitan mencari data dan belum bisa menagihkan seluruhnya ke pihak ketiga. Ditambahkan lagi masih keterbatasan personel.
Arief Rahman mengakui kesulitan di internal jajaran pemerintah daerah menagihkan hasil temuan BPK tersebut, sehingga peran jaksa sangat membantu dalam proses penagihan temuan BPK tersebut.
"Setelah masuk kas daerah, dana ini akan masuk ke APBD dan disiapkan buat di APBD Perubahan 2021," kata Arief. (mh/and)