Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Terpidana kasus pengancaman dengan senjata api, Muraker Kristian Lumban Gaol (baju hitam), digiring petugas usai ditangkap di Jakarta Selatan untuk menjalani eksekusi putusan MA di Balikpapan.

Hampir Dua Tahun Menghindar, Pelarian Terpidana Pengancaman Senjata Api Asal Balikpapan Berakhir di Jakarta Selatan

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Upaya Muraker Kristian Lumban Gaol menghindari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung akhirnya terhenti.

Setelah hampir dua tahun berpindah-pindah dan mengabaikan panggilan jaksa, terpidana kasus pengancaman dengan senjata api itu ditangkap di Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

Muraker masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Balikpapan sejak Oktober 2024.

Status itu diterbitkan setelah ia tidak pernah memenuhi pemanggilan jaksa pascaputusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan, ER Handaya Artha Wijaya, mengatakan Muraker sempat beberapa kali dilacak di alamat kediamannya. Namun setiap kali jaksa mendatangi lokasi, yang bersangkutan tidak pernah ditemukan.

"Sejak putusan kasasi diterbitkan, kami melakukan pemanggilan dan pencarian. Karena tidak kooperatif, terpidana ditetapkan sebagai DPO," ujar Handaya, Kamis (22/1/2026).

Pelarian Muraker baru terungkap setelah tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan penelusuran intensif lintas daerah.

Aktivitas Muraker di media sosial justru menjadi petunjuk penting keberadaannya.

Jejak digital tersebut mengarahkan tim ke wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan tidak menemui hambatan berarti.

"Yang bersangkutan cukup aktif di media sosial, sehingga memudahkan proses penelusuran," jelas Handaya.

Setelah diamankan, Muraker langsung dibawa ke Balikpapan. Jaksa kemudian melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung dengan menempatkan terpidana secara sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan untuk menjalani pidana penjara sesuai amar putusan.

Perkara yang menjerat Muraker bermula pada 20 Januari 2023. Saat itu, tim Kejaksaan Negeri Balikpapan bersama Badan Pertanahan Nasional dan pihak terkait tengah melakukan survei lahan di kawasan Balikpapan Selatan.

Kegiatan tersebut terhenti setelah Muraker bersama ayahnya menghalangi petugas.

Dalam peristiwa itu, Muraker mengeluarkan senjata api dan melepaskan dua tembakan ke udara. Insiden tersebut membuat survei dihentikan dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan sepanjang 2023. Majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas terhadap Muraker. Jaksa Penuntut Umum tidak menerima putusan itu dan mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan Muraker Kristian Lumban Gaol terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 211 KUHP tentang perbuatan memaksa atau merintangi pejabat yang sedang atau akan melaksanakan tugasnya dengan ancaman kekerasan.

Selain pidana penjara lima bulan, MA juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan barang bukti berupa pistol Glock 19 beserta amunisi, selongsong peluru, dan sarung senjata api.

Dengan tertangkapnya Muraker, rangkaian pelarian yang sempat menunda pelaksanaan putusan pengadilan akhirnya berakhir, sekaligus memastikan eksekusi putusan Mahkamah Agung dijalankan sepenuhnya oleh jaksa. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//