Tulis & Tekan Enter
images

Wakil Ketua DPRD Paser Fraksi Golkar, Fadly Imawan

Fadly Imawan: Tenaga Honorer Masih Dibutuhkan di Pemerintahan

KaltimKita.com, TANA PASER - Wakil ketua DPRD Paser Fadly Imawan menyampaikan pendapatnya terkait isu penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, salah satu poinnya ialah tidak ada lagi pegawai tenaga honorer di pemerintah pusat maupun daerah per 2023.

Menurut politikus Partai Golkar itu, skema pemerintah untuk pengangkatan CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah sesuai jalur. Jika memang berjalan 2023 tidak ada lagi honorer, dia berharap masih ada pengecualian. Pasalnya tenaga honorer masih dibutuhkan.

Apalagi untuk tenaga khusus unsur pimpinan baik itu di DPRD atau eksekutif bupati dan wakil, pastinya tidak sembarang orang akan bisa dipercaya oleh pimpinan. Karena banyak kepentingan dan rahasia yang harus dijaga oleh orang terdekat.

Namun tetap, mereka harus melalui prosedur juga masuknya. Seperti seleksi tertulis dengan tenaga honorer lainnya.

Rekruitmen tenaga honorer perlu dibuat seperti pola profesional. Sehingga anggapan selama ini yang masuk karena jalur titipan tidak dipandang sebelah mata. Dengan adanya seleksi minimal kompetensi dasar, mereka yang berkompeten tentunya akan bertahan. Jangan sampai penerimaannya memprioritaskan keluarga atau orang terdekat.

"Semisal pimpinan DPRD ingin memasukkan orang kepercayaannya agar bisa menjadi ajudannya sebagai tenaga honorer, tetap harus mengikuti tes seperti pelamar lainnya," kata Fadly Imawan, Jum'at (24/6/2022). 

Wawan sapaan akrab Imawan berharap nasib tenaga honorer pada 2023 bisa betul-betul diperjuangkan pemerintah daerah dan pusat. Untuk tenaga kesehatan dan pendidikan yang umurnya di atas 35 tahun bisa masuk jalur P3K, begitu juga dengan tenaga honorer struktural.

Terpisah Sekretaris Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan setelah konsultasi dari Kemenpan RB di Jakarta pekan lalu, keputusan pemerintah pusat sudah bulat. Bahwa tidak ada lagi tenaga honorer pada 2023.

Kini pemerintah daerah tengah memperjuangkan 4 ribu lebih honorer di Paser agar bisa diangkat jalur P3K. Kecuali mereka yang akan di pekerjaan sebagai tenaga ahli seperti kebersihan, komputer, kebun, pengemudi, dan teknis lainnya yang harus skema outsourcing.

"Kita juga berupaya tenaga struktur di luar kesehatan dan pendidikan, agar bisa masuk kategori tenaga ahli khusus jabatannya. Sehingga ada formasi P3K yang bisa dibuka," pungkasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar

//