Kaltimkita.com, KUTAI BARAT – Unit Reskrim Polsek Melak menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Dalam operasi yang digelar pada Rabu (11/2/2026) malam, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita sabu seberat total 233,68 gram.
Penggerebekan berlangsung di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu, sekitar pukul 22.30 WITA. Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, mengungkapkan keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS, HR, IN, dan LM.
“Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas juga mendapati seorang pria berinisial AS yang datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS. Seluruhnya langsung kami amankan beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Rinto, Selasa (17/2/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor 233,68 gram. Selain itu, diamankan uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Petugas juga menemukan delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta sejumlah alat hisap.
Barang bukti lain yang turut diamankan yakni sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga dijadikan sebagai barang gadai untuk memperoleh narkotika. Di antaranya satu pucuk senapan angin PCP lengkap dengan amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah hak milik, serta senjata tajam jenis badik.
Kapolsek menegaskan bahwa keempat tersangka utama akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di wilayah Kutai Barat. (*/bie)


