Kaltimkita.com, Balikpapan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST di Kota Balikpapan bakal menjalani sebagian hidupnya dibalik jeruji besi.
Wanita berusia 44 tahun ini diringkus oleh aparat penegak hukum lantaran kedapatan melakukan tindak pidana peredaran uang palsu.
Pengungkapan kasus berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara terkait dengan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Atas informasi tersebut, tim bergegas melakukan penyelidikan secara intensif dan membuahkan hasil.
Pada Jumat 16 Januari 2021 lalu sekitar pukul 06.30 Wita, di Jalan Strat 3 diamankan seseorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran uang palsu tersebut.
"Pelaku ini berinisial ST berusia 44 tahun. Dia seorang ibu rumah tangga. Diamankan di rumahnya di Start 3," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Jumat (22/01/2021).
Selain pelaku diamankan juga beberapa barang bukti. Yakni uang palsu atau uang yang diduga palsu sebanyak 7 lembar pecahan 100 ribuan.
"Ada juga uang asli ini sebanyak Rp 159 ribu. Kemudian satu buah handphone," ujar Kompol Agus.
Ada pun motif berdasarkan keterangan pelaku, bahwa ia mendapatkan uang yang diduga palsu tersebut dari seseorang diluar pulau Kalimantan.
"Jadi yang bersangkutan membeli dari seseorang. Kemudian mengedarkan kembali di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Kota Balikpapan," tuturnya.
Pengakuan pelaku, uang palsu tersebut beberapa sudah dibelanjakan untuk pembelian lauk pauk.
"Jadi sudah pernah dibelanjakan. Termasuk juga dari keterangannya sudah mengirimkan uang palsu tersebut ke beberapa orang," ungkapnya.
Kompol Agus menambahkan, pelaku awalnya membeli uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak Rp 5 juta dengan harga Rp 1 juta.
"Kemudian dari Rp 5 juta uang palsu ini ada beberapa yang disebar ke orang lain. Ini masih kita lakukan pengembangan," ucapnya.
Aktivitas jual beli uang palsu ini diakui pelaku baru pertama. "Kemungkinan dia banyak melihat dari televisi dan sebagainya sehingga dia mencoba-coba," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang yang diketahui bahwa itu palsu. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (an)