Tulis & Tekan Enter
images

FOTO: Barang bukti berupa 1.000 butir obat terlarang jenis LL, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang diamankan dari dua pemuda di kawasan Kampung Baru, Balikpapan, Sabtu (24/1/2026) dini hari. (Ist/Polda Kaltim)

Dua Pria Asal Long Kali dan Balikpapan Tertangkap, Sembunyikan 1.000 Pil LL Senilai Jutaan Rupiah

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dua pria kedapatan membawa 1.000 butir obat keras tertentu (OKT) yang diduga tanpa izin edar setelah aksinya membuang barang bukti ke trotoar di Balikpapan, Sabtu (24/1/2026) dini hari.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AZ (21), warga Muara Telake, Long Kali, serta RI (19), warga Kampung Baru, Balikpapan Timur.

Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di depan SPBU Karang Anyar, saat keduanya melintas menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm dan menarik perhatian Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Kalimantan Timur.

"Petugas menghentikan laju kendaraan kedua pemuda itu untuk melakukan pemeriksaan awal atas pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (25/1/2026). 

Saat pemeriksaan berlangsung, masyarakat sekitar memberi tahu petugas bahwa salah satu pemuda sempat melempar sebuah bungkusan plastik hitam ke arah trotoar di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Kombes Yuliyanto, petugas langsung memerintahkan pemuda tersebut mengambil kembali bungkusan yang dibuang dan membukanya di hadapan personel patroli.

Dari dalam bungkusan plastik hitam itu, kata Kombes Yuliyanto, terdapat obat yang ditengarai jenis LL dengan total mencapai 1.000 butir yang diduga siap edar.

Kombes Yuliyanto menyampaikan bahwa temuan tersebut mengungkap modus penyimpanan dan penguasaan obat terlarang yang dilakukan dengan cara dibawa langsung menggunakan kendaraan bermotor pada waktu dini hari.

Berdasarkan pengakuan salah seorang terduga pelaku kepada petugas, obat-obatan terlarang tersebut dibeli dengan harga Rp2,5 juta dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Petugas membawa kedua terduga pelaku ke Markas Komando Ditsamapta Polda Kaltim untuk dilaporkan kepada Perwira Pengawas (PAWAS) AKP Sabarudin guna penanganan awal," lanjut Kombes Yuliyanto. 

Setelah menerima laporan, PAWAS mengarahkan Tim Patroli Perintis Presisi menyerahkan kedua pria itu beserta barang bukti ke Unit Satresnarkoba Polresta Balikpapan. 

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut meliputi 1.000 butir obat jenis LL, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi KT 6519 VR, serta satu lembar kartu tanda penduduk," lanjut Yuliyanto. 

Kasus ini ditangani Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menelusuri dugaan distribusi obat keras tertentu tanpa izin edar ke wilayah PPU. (zyn) 



Tinggalkan Komentar

//