Kaltimkita.com, SEPAKU- Dua pengedar sabu di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) berhasil diringkus oleh aparat kepolisian dari Polsek Sepaku bersama Satgas Operasi Nusantara Mahakam (ONM) pada Kamis (18/4/2024).
Penangkapan K (43) dan A, dua tersangka pengedar sabu ini, dilakukan di sebuah rumah di RT 010 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menurut Kapolsek Sepaku, AKP Kasiyono, operasi penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.
"Tim Reskrim Polsek Sepaku bekerja sama dengan Satgas ONM melakukan patroli dan berhasil menggerebek sebuah warung di desa tersebut," jelas Kasiyono.
Dari tangan K, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat bruto 2,71 gram dan beberapa barang lain terkait aktivitas narkoba. Sedangkan dari A, petugas menemukan 17 paket sabu-sabu.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Balikpapan. Sabu tersebut kemudian dibawa ke Sepaku untuk diedarkan.
"Kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.
AKP Kasiyono menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah IKN.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (bie)


