Tulis & Tekan Enter
images

Ketua Bapemperda DPRD PPU Sudirman

DPRD PPU Segera Bahas Raperda RTRW 2023-2043

Kaltimkita.com, PENAJAM- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sudirman memastikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU Tahun 2023-2043 masuk dalam program legislasi tahun 2024. DPRD PPU segera melakukan pembahasan terkait dengan Raperda yang diusulkan Pemkab PPU, termasuk Raperda RTRW.

DPRD PPU akan membentuk tiga  Panitia Khusus (Pansus) DPRD PPU yang akan membahas enam Raperda yang diajukan pemerintah daerah, salah satunya Raperda tentang perubahan RTRW. 

“Mulai hari ini kita membentuk tiga Pansus yang akan membahas enam Raperda. Jadi, nanti masing-masing Pansus akan membahas dua Raperda,” kata Sudirman, Selasa (26/3/2024). 

Anggota DPRD PPU dari Fraksi PDIP ini menekankan, Pansus diberi waktu untuk menyelesaikan pembahasan Raperda selama tiga bulan. Bahkan, Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun meminta pembahasan khusus untuk Raperda RTRW dipercepat. Namun, permintaan kepala daerah tersebut akan disesuaikan nantinya dengan kondisi anggota Pansus yang menangani Raperda RTRW.

“Target pembahasan Raperda minimal tiga bulan, selesai. Pj Bupati PPU meminta Raperda RTRW dipercepat pembahasannya, kalau bisa satu bulan sudah selesai,” ujarnya. 

Menurut Sudirman, pembahasan Raperda RTRW nantinya memerlukan pencermatan yang mendalam. Karena RTRW dianggap sangat penting lantaran menjadi acuan utama dalam pembangunan daerah. 

“RTRW ini perlu pengamatan mendalam jangan sampai dari Petung sampai Kecamatan Babulu masuk semua zona pertanian sehingga menghambat nantinya pembangunan pusat perbelanjaan, perumahan dan permukiman. RTRW sangat penting karena menjadi akses dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” pungkasnya. (Adv)

 


TAG

Tinggalkan Komentar

//