Tulis & Tekan Enter
images

Suasana rapat paripurna ke 15 DPRD Provinsi Kaltim. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke 15

Kaltimkita.com, SAMARINDA - DPRD Provinsi Kaltim menggelar rapat paripurna ke-15 dengan agenda Penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Usulan Ranperda diluar Propemperda Tahun 2025.

Kemudian, Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025-2029.

Serta dilanjutkan, Penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Kemudian, turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, dan Sekdaprov Kaltim Sri Mulyani.

Pada kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menuturkan Ranperda RPJMD Tahun 2025 – 2029 merupakan bagian dari rancangan peraturan daerah yang disusun di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda).

“Sesuai dengan ketentuan pasal 24 Perda Provinsi Kaltim Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Produk Hukum Daerah, Dalam Keadaan Tertentu, Gubernur dan DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda ditahun berjalan," jelas Hamas sapaan akrabnya.

"Oleh karena itu, penyusunan dokumen dan pembentukan Ranperda RPJMD dapat dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tukasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)



Tinggalkan Komentar

//