Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Bertempat di Ballroom Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025), DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa sidang I tahun 2025/2026.
Agenda rapat kali ini membahas penyampaian pemandangan umum Wali Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan, yakni Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menjelaskan kedua raperda ini memiliki peran penting bagi arah pembangunan dan pembentukan karakter masyarakat kota.
“Karena Balikpapan merupakan gerbang Ibu Kota Negara (IKN) dan penduduknya semakin banyak serta multietnis, maka nilai-nilai Pancasila harus tetap dijaga. Raperda ini dibuat agar semangat nasionalisme dan patriotisme tetap tumbuh di tengah masyarakat,” ujar Budiono usai memimpin rapat.
Selain itu, DPRD juga mengajukan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Raperda ini menjadi langkah strategis dalam menata perkembangan wilayah, seiring dengan meningkatnya kebutuhan hunian akibat pertumbuhan penduduk dan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Raperda ini mengatur agar pengembangan kawasan perumahan bisa lebih tertib. Misalnya, jika ada lahan perkebunan yang dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman, maka otomatis nilai jual objek pajaknya (NJOP) juga akan berubah,” tambah Budiono.
Ia menargetkan kedua raperda tersebut bisa rampung pada tahun ini. “Sekarang sudah tahap pandangan umum, besok giliran jawaban dari fraksi-fraksi. Setelah itu tinggal proses harmonisasi oleh gubernur. Target kami, tahun ini selesai,” pungkasnya.
Mewakili Pemerintah Kota Balikpapan, Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengapresiasi niat DPRD yang menganisiasi dua Raperda tersebut.
"Raperda ini telah berjalan dengan semangat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter dan sejalan dengan misi visi misi Kota Balikpapan," tutupnya. (lex)


