Kaltimkita.com, Balikpapan - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM sebagai langkah untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Balikpapan mulai diterapkan Jumat besok (15/1/2021).
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun telah resemi mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 300/ 142 /Pem terkait kebijakan pembatasan tersebut.
"Pemerintah Kota sudah memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan mulai Jumat besok. Kita juga sudah melakukan rapat bersama Forkompinda, dihadiri semua elemen lengkap dengan asosiasi di dalamnya," kata Rizal, Kamis (14/1).
Kebijakan tersebut menyusul kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam Minggu ini mengalami peningkatan lebih dari 300 persen. Angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang, menjadi 100-an orang.
"Untuk itu kita memberlakukan kebijakan pembatasan ini. Mulai berlaku mulai 15-29 Januari 2021. Saya mohon masyarakat bisa memahami dan menahan diri," ungkap Rizal.
Kebijakan ini juga mengikuti petunjuk, baik dari pemerintah pusat, Satgas pusat, instruksi Mendagri, Menko Perekonomian, serta petunjuk Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman. "Kita sudah mendapat instruksi untuk lakukan pengetatan," pungkasnya.
Berikut aturan pembatasan yang berlaku di Balikpapan selama PPKM :
1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) menerapkan sistem kerja WFH 75 persen.
2. Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Hiburan, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran, fasilitas umum, agar menutup sementara unit usahanya.
3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita.
4. Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan mengutamakan pelayanan take away. Hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita.
5. Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah wajib menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
6. Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring.
7. Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya.
8. Pelaksanaan Perkawinan, hanya dizinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya edaran ini.
9. Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita.
11. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas meliputi : Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Mengurangi aktifitas di luar rumah.
12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI/TNI akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas. Diimbau kepada Instansi/Perusahaan mengaktifkan Satgas Covid-19.
13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (tim)


