Tulis & Tekan Enter
images

Disdikpora PPU Terapkan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Sekolah

Kaltimkita.com, PENAJAM- Sebanyak 125 kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan perekaman tanda tangan elektronik di Aula Lantai I, Kantor Bupati PPU, Jumat (3/10/2025). 

125 kepala sekolah negeri tersebut meliputi dua Kepsek Taman Kanak-kanak (TK), 97 Kepsek Sekolah Dasar (SD) dan 26 Kepsek Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Indah Rumainiyah mengatakan, perekaman tanda tangan elektronik oleh 125 kepala sekolah negeri ini merupakan bentuk komitmen Disdikpora dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU untuk mendorong percepatan pemanfaatan sertifikat elektronik berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan persuratan berbasis elektronik atau E-office. 

Penerapan tanda tangan elektronik merupakan digitalisasi administrasi juga diterapkan di lingkungan sekolah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel. 

“Disdikpora PPU mendukung penuh percepatan pemanfaatan tanda tangan elektronik di seluruh satuan pendidikan,” kata Indah.  

Ia menekankan, penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan sekolah dilakukan secara bertahap. Untuk pertama terlebih dahulu menyasar sekolah negeri. Setelah penerapan tanda tangan elektronik di sekolah negeri berjalan lancar kemudian akan menyasar sekolah swasta. 

“Penerapan tanda tangan elektronik ini merupakan bagian pemanfaatan kemajuan teknologi untuk memudahkan pelayanan yang efisien dan transparan. Jadi, persuratan berbasis elektronik selain prosesnya lebih cepat juga dokumen lebih aman,” terangnya. 

Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Persandian (AIP) Diskominfo PPU, Syafruddin Lamato  memberikan panduan teknis kepada para kepala sekolah terkait perekaman TTE. 

Seluruh kepala sekolah harus menjaga kerahasiaan password sebagai kunci utama keamanan tanda tangan elektronik.

“Password TTE terdiri dari delapan karakter gabungan huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol. Ini wajib dijaga karena proses reset tidak bisa dilakukan di kami. Kami hanya sebagai penerbit, bukan penyimpan data. Password ini sangat sensitif karena TTE memiliki kekuatan hukum yang sah,” tegasnya.

Syafruddin menjelaskan, selain di sektor pendidikan, pemanfaatan TTE juga telah diterapkan di RSUD Ratu Aji Putri Botung, serta pada perangkat daerah sampai tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Penerapan persuratan elektronik sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang efisien dan akuntabel. Penerapan TTE tidak hanya mempermudah tata kelola sekolah, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan,” tandasnya. (ade/adv)



Tinggalkan Komentar

//