Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyiapkan skema dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 19 sekolah swasta.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 27 Mei 2025. Keputusan ini mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru mengatakan, saat ini Disdikpora PPU sedang menyusun skema dana BOS untuk sekolah swasta.
“Kami sedang menyusun formula pembiayaan untuk sekolah swasta dalam menjalankan pendidikan gratis,” kata Andi Singkerru, Jumat (29/8/2025).
Andi Singkerru menekankan, penyediaan dana BOS untuk sekolah swasta salah satu upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerataan pendidikan gratis di Kabupaten PPU.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan kesenjangan kualitas layanan pendidikan antara sekolah negeri dan swasta,” ujarnya.
Ia menyatakan, penyusunan skema dana BOS untuk sekolah swasta ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Karena direncanakan dana BOS tersebut akan disalurkan kepada sekolah swasta pada tahun depan.
“Untuk memastikan kelancaran proses skema dana BOS ini, kami berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah,” tandasnya. (adv)