Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Nurhadi Saputra menanggapi rencana Pemerintah Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan yang mencari Sumber Daya Alam (SDM) tambahan untuk mengatasi persoalan sampah pesisir.
Untuk diketahui, DLH Balikpapan tengah mencari 20 orang SDM tambahan. Di mana pekerja-pekerja itu nantinya diberikan fasilitas akomodasi perahu atau sampan guna menjemput sampah-sampah pesisir pantai yang sulit dijangkau khususnya di Kecamatan Balikpapan Barat.
Kendati begitu, menurutnya DLH Balikpapan harus benar-benar selektif mencari tenaga-tenaga tambahan tersebut, disebabkan pekerjaan yang dilakukannya nanti akan lebih sulit daripada persoalan sampah di Kecamatan lainnya.
"Butuh SDM yang lebih dan niat kerja. Karena permasalah sampah di daerah Balikpapan Barat tidak bisa diselesaikan menggunakan alat berat, melainkan butuh tenaga manusia yang harus masuk ke kolong-kolong bawah rumah untuk menjangkau sampah-sampah itu," kata Nurhadi saat ditemui media beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Baginya, ada dua kriteria sampah yang berbeda di Kota Beriman. Namun yang menjadi PR besar DLH yaitu sampah di Balikpapan Barat.
Dijelaskannya, untuk sampah di Balikpapan Timur itu merupakan tumpahan batu bara yang disebabkan jalur laut bagi akses dari kapal-kapal batu bara. Sedangkan di Balikpapan Barat, kata dia, adalah sampah dari permukiman di atas air.
"Di sana itu (Balikpapan Barat, red) sampahnya luar biasa, karena banyak tempat permukiman di atas air," akunya.
"Nah bukan sampah plastik saja di daerah itu. Saya pernah liat kasur, helm, kulkas bahkan kursi sofa. Jadi benar-benar selesai pakai, mereka itu langsung dibuang tanpa pikir panjang," ujarnya heran.
Meski demikian, secara pribadi Nurhadi sangat menyetujui rencana DLH tersebut, dikarenakan Kota Balikpapan memang merupakan wilayah yang menghadap dan berbatasan langsung dengan laut. Juga memiliki pantai yang lumayan panjang.
Apalagi, tambahnya, permasalahan sampah di pesisir laut juga berdasarkan kajian yang sedang dilaksanakan oleh Komisi III.
"Tapi kami juga masih ada problem, karena masih ada zona ekslusif yang hanya beberapa meter menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Jadi Pemerintah Kota tidak bisa berbuat banyak karena terhalang kendala kewenangan itu," tuntasnya. (lex)


