Kaltimkita.com, Balikpapan - Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu akan jatuh jua. Begitulah peribahasa yang tepat disematkan pada pencuri mobil yang terjadi pada Rabu (18/12) lalu sekira pukul 19.30 Wita, di depan Toko Depo Mebel Jalan Soekarno Hatta, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.
Perlaku berinisial MR (26), warga Jalan Raudah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Ia hanya pasrah tertunduk lesu saat tim Polsek Balikpapan Utara membekuknya setelah mencoba membawa kabur sebuah mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi KT 8697 K.
Sebelumnya MR juga sudah dua kali melancarkan aksinya di Kota Samarinda. Sata itu berhasil manggasak dua mobil. Namun kali ia bernasip apes. Belum sempat menikmati hasil jarahannya, ia keburu diciduk polisi.
"Ini baru tangkap pertama. Saya sudah tiga kali curi mobi, di Samarinda ada dua dan satu di Balikpapan," kata MR ketika ditemui di Polsek Balikpapan Utara, Selasa (22/12).
MR mengaku terpakasa mencuri karena tidak memiliki uang untuk pulang ke Samarinda lagi. "Mobil itu saya pakai buat pulang ke Samarinda. Disini saya ikut teman di kos," ujarnya.
Kronologi pengungkapan berawal saat Polsek Balikpapan Utara menerim laporan dari dua orang karyawan Toko Depo Mebel yang mengetahui jika mobil operasional tokonya dibawa kabur oleh MR.
Sebelumnya MR telah mengambil kunci mobil Mishubishi Colt L300 milik Toko Depo Mebel tersebut pada siang hari sekira pukul 14.30 Wita.
"Kemudian pada malam hari sekira pukul 19.30 Wita, ia kembali ke toko dan membawa kabur mobil pick up itu," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mokhammad Masud.
MR membawa mobil tersebut menuju arah Samarinda. Namun, ada dua orang karyawan toko yang mengetahuinya dan mereka membuntuti mobil yang dibawa pelaku.
"Pelaku mengetahui jika mobil curiannya dibuntuti oleh orang lain. Ia pun berhenti di Jalan Soekarno Hatta tepatnya KM 15. Melarikan diri masuk dalam hutan," ucap Kapolsek.
Tim dari kepoliaian Balikpapan Utara yang menerima lpaoran lantas mengejar pelaku hingga masuk dalam hutan.
"Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Makopolsek Balikpapan Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Barang bukti mobil beserta kuncinya juga dibawa ke Polsek," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (tim)


