Kaltimkita.com, SAMARINDA – Perairan Sungai Mahakam sempat terusik aksi tiga preman bersenjata tajam yang mengancam awak kapal dan penyedia jasa tambat.
Berkat gerak cepat Polresta Samarinda, para pelaku kini meringkuk di balik jeruji besi. Insiden yang melibatkan perebutan solar ini terjadi di atas kapal tongkang BG DIAMON 2703, Karang Asam, Samarinda, pada Senin (2/6) sekitar pukul 16.00 WITA.
Wakil Kepala Polresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah buah kerja keras Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud). "Kasus ini terungkap berdasar laporan polisi yang masuk pada hari yang sama. Kami langsung bergerak," terang Heri dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (4/6/2025).
Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (35), AA (40), dan SI (28).
Kronologi Mencekam Berawal dari Solar
Drama bermula saat MR (45), seorang penyedia jasa tambat, bersama rekannya JN, merapat ke kapal TB Bluefin 10 untuk menawarkan jasanya. Mereka berencana mengisi satu jerigen BBM solar. Namun, di tengah proses tersebut, ketiga pelaku datang dan malah meminta minyak kepada nakhoda kapal.
Melihat hal itu, MR menegur pelaku SI karena mereka tidak memiliki urusan dengan jasa penambatan kapal. Teguran ini justru menyulut emosi SI. Tanpa basa-basi, SI mencekik MR dari belakang sembari menodongkan badik. Pada saat bersamaan, AR mengambil parang dan mengacungkannya tepat di depan wajah MR.
Rekannya MR, berinisial DW, mencoba melerai. Ia bahkan mengambil parang dari perahu untuk menghalau AR. Panik, AR justru mengejar DW yang kemudian melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri. Dalam situasi genting itu, DW sempat melihat AA ikut mengacungkan parang ke arahnya.
Setelah berhasil mendapatkan satu jerigen BBM solar dari ABK kapal TB Bluefin 10, SI bersama AA dan AR bergegas meninggalkan lokasi. Namun, sebelum pergi, AA sempat melontarkan ancaman agar kru kapal tidak mengambil foto atau video kejadian tersebut.
Tak butuh waktu lama, saksi segera melaporkan insiden ini ke Polairud pada hari yang sama. Respons cepat kepolisian membuahkan hasil. Pada malam harinya, ketiga pelaku berhasil diringkus.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit perahu ketinting berwarna oranye beserta mesinnya, satu bilah badik (29 cm), dua bilah parang (46 cm dan 55 cm), beserta sarungnya, dan satu jerigen berisi 35 liter BBM solar.
Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. (fan)