kaltimkita.com, BENGALON – Tentunya dalam menyambut detik-detik hari kemerdekaan RI ke – 75 Kabupaten hendaknya sebagai generasi penerus bangsa dapat mengisi kemerdekaan dengan berbagai hal yang bermanfaat serta meningkatkan prestasi di bidang pengetahuan maupun profesi (pekerjaan red) yang digelutinya tapi hal ini tidak berlaku bagi kedua pasangan sejoli yang sedang di mabuk asmara dengan sengaja mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Tak ayal atas tindakan kejahatan tersebut kini kedua insan yang memadu kasih itu langsung diamankan pihak Polsek Bengalon.
Dengan diamankan kedua tersangka yang sedang kasmaran dan kedapatan dengan sengaja menyimpan, menyalahgunakan termasuk mengedarkan “narkoba” jenis sabu-sabu dibenarkan dan dipertegas langsung oleh Kapolres Kutim, AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskoba Kutim Iptu Chandra pada keterangan pers rilisnya Rabu (19/8/2020).
Iptu Chandra mengungkapkan yang mana penangkapan kedua tersangka Jh (25) dan La (20) jelang detik-detik sehari sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI, Minggu (16/8/2020) belum lama ini. “Adapun pengungkapan kronologis penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mana diinformasikan kepada pihak jajaran Polsek Bengalon sering didapati aktivitas mencurigakan dari salah satu bangunan rumah di Jalan Hadi Suhadi RT 002 Desa Sepaso Selatan atau seberang disinyalir sering dijadikan ajang pesta narkoba atau transaksi peredaran narkoba,” terang Kasat Reskoba Kutim.
barang bukti sabu dan alat hisap yang berhasil diamankan
Berbekal laporan masyarakat lantas jajaran Polsek Bengalon segera menindaklanjuti secara mendalam dengan sebelumnya jajaran sektor kepolisian Bengalon langsung melakukan peyelidikan (pengintaian red) terlebih dahulu untuk menguatkan bukti dari keterangan informasi masyarakat tersebut.
“Setelah anggota kami dari Polsek Bengalon cukup lama melakukan pengintaian dari kejauhan personil langsung bergerak dan melakukan pengerebekan pada sasaran bangunan rumah yang di maksud. Benar saja saat merangsek masuk ke dalam rumah tepat pada salah satu kamar didapati kedua pasangan tersangka Jh dan La sedang berada dalam satu kamar tersebut, tidak mengetahui akan gerak-gerik kedatangan polisi sampai-sampai kedua tersangka tidak sempat menyembunyikan barang haram berupa 1 paket hemat sabu lengkap dengan peralatan hisapnya seperti bong, pipet kaca yang tergeletak begitu saja dari atas meja dalam kamar,” beber Iptu Chandra.
Iptu Chandra menerangkan setelah anggota polsek mendapati temuan barang bukti narkoba sabu lengkap dengan peralatan hisapnya, penyelidikan anggota polisi dari Polsek Bengalon tidak berhenti disitu saja untuk pengembangan barang bukti sabu yang masih disimpan tersangka.
”Setelah melakukan pemeriksaan mendalam langsung dari tkp penangkapan akhirnya tersangka menunjukan BB sabu yang masih tersimpan di dalam lemari upaya pemeriksaan terhadap kedua tersangka lagi-lagi anggota Polsek Bengalon berhasil mendapatkan tiga poket hemat sabu yang disembunyikan dalam kemasan bedak Merk My Baby dari bawah lemari pakaian. 3 Poket sabu siap edar yang didapati petugas dari dalam wadah bedak terbingkus dalamtissue, ” pungkas perwira menengah kepolisian ini yang bertekad memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Kutim.
Setelah polisi mendapati cukup bukti kedua tersangka Jh bersama La langsung digelandang ke Polsek Bengalon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Pada kesempatan itu Ipda Chandra prihatin atas aksi bisnis haram yang di jalankan kedua pasangan adam hawa yang menjalin asmara tersangka Jh dan La.
”Seharusnya jika kedua tersangka memiliki hubungan serius hendaknya dapat mengarahkan pasangannya untuk dapat lebih serius menjalin hubungan lebih baik lagi hingga ke pelaminan mewujudkan mahligai rumah tangga yang sakinah.
Tentunya pasangan pria dapat bekerja serius mencari rejeki di jalan yang halal apalagi pasangan pria diketahui sudah bekerja (swasta). Bukannya malah menjerumuskan kekasihnya untuk mengajak perbuatan yang melanggar hukum seperti mengedarkan narkoba,” jelas Kasat Reskoba sembari memberikan pencerahan dihadapan awak media.
Nasi sudah menjadi bubur atas perbuatan kedua tersangka selain menjalani proses hukum kedua pasangan yang saling mencinta tak bisa merajut jalinan asmara secara bersama-sama lagi, karena tersekat dinding dan teralis besi (jeruji) ruang tahanan secara terpisah.
Dengan diamankannya kedua tersangka bersamaan dengan itu pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti yang terdiri dari 4 (empat red ) poket Sabu dengan berat keseluruhan 3.82 gram (tiga koma delapan dua gram), Satu set alat hisap sabu bong, pipet kaca, pipet plastik warna putih bening, 1 (satu red) kemasan bedak merk My Baby dalam bentuk botol warna putih, 3 (tiga red) lembar tissue putih, 1 unit telepon genggam (handphone red) merk Oppo beserta sim card warna hitam, 1unit telepon genggam (handphone) merk vivo sim card warna biru.
Iptu Chandra menegaskan adapun pasal yang di kenakan kedua tersangka yaitu Undang-Undang No. 35Tahun 2009 terkait peredaran narkoba dengan hukuman penjara 2 tahun sampai dengan 20 tahun masa kurungan. (tim)


