Kaltimkita.com, Balikpapan - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atas delapan buah Handphone (Hp) berbagai merk.
Sebanyak tiga orang tersangka berhasil diamankan. Masing-masing berinisial ED (41) dan FR (25) sebagai pemetik, serta JS (28) sebagai penadah.
Kronologisnya, pada 1 Oktober 2020 lalu tersangka ED dan FR sedang berjalan disekitar kawasan Lapangan Merdeka, Jalan Jendral Sudirman.
Kemudian, hingga pukul 02.00 Wita pelaku menemukan sebuah rumah sepi. Setelah mengamati sekitar dan dirasa sepi, kedua pelaku mendekati rumah tersebut dan memantau.
"Mereka lalu mengintip ke dalam rumah. Dilihat posisi penghuni sedang tidur di ruang tengah, sehingga mencoba untuk mendorong pintu yang ada di samping," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (12/11).
Pintu tersebut rupanya dalam kondisi tidak terkunci sehingga tersangka ED bisa masuk ke dalam rumah dengan leluasa. Sementara FR berjaga di luar.
"Tersangka kemudian mengambil enam buah Hp. Setelah melancarkan aksinya dua tersangka mencoba untuk menjualnya," ungkap Kompol Agus.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Balikpapan. Selanjutnya pada 6 November 2020 lalu Tim Beruang Hitam menangkap tersangka ED di kawasan Kampung Baru. Tidak berselang lama, Tim Beruang Hitam juga mengamankan FR.
"Ketika diamankan pelaku mengaku bahwa sejauh ini telah melangsungkan aksinya di dua TKP, yakni kawasan Prapatan dan Karang Rejo. Untuk TKP Karang Rejo pelaku mengambil dua buah Hp dan satu buah laptop," jelasnya.
Dari beberapa Hp tersebut, lanjut Kompol Agus, sudah ada yang terjual dan ada juga masih dalam pencarian penyidik. Kemudian satu buah laptop juga masih dalam proses pencarian.
"Salah satunya dijual Rp 500 ribu dan yang beli tersanga ketiga berinisial JS. Dia sebagai penadah. Modusnya pada saat menaiki angkot ditawarkan Hp tersebut," ucap Kompol Agus.
Demi mempertanggungjawabkan tindak pencurian tersebut, ED dan FR dijerat Pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP Tentang Pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Sementara JS pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (tim)


