Tulis & Tekan Enter
images

Baru 9 Hari Keluar Hari Dari Penjara, Pria di Balikpapan Ajak Teman Menjambret

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Dilatar belakangi himpitan ekonomi dan baru saja keluar dari penjara, membuat seorang pria berinisial VK warga Jalan Blora 1, Gang Anggrek, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, nekat melakukan aksi penjambretan di Jalan Penggalang, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota pada Senin (19/7/2021) lalu.

Pria 22 tahun ini, tertangkap oleh warga saat tengah menjambret seorang korbannya yang tengah berada di pinggir jalan sambil memegang handphone. Saat beraksi VK tak sendirian, ia ditemani oleh rekannya RM (29) yang juga tertangkap.

"Korban sedang di pinggir jalan mengeluarkan ponselnya. Tiba-tiba dari arah belakang dua pelaku ini menjambret langsung handphone yang dibawa oleh korban," Kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Rabu (21/7/2021).

Saat handphone sudah berada ditangan pelaku, korban langsung teriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar mengejar dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian diserahkan ke aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Korban teriak, kemudian warga berhasil mengamankan pelaku. Setelah dapat informasi dari warga, Tim Satreskrim Polresra Balikpapan ke TKP mengamankan pelaku dan dibawa ke Polresta berserta barang bukti handphone dan motor yang digunakan saat beraksi," ungkapnya.

Dalam penyelidikan, usut punya usut VK diketahui merupakan seorang penjahat kambuhan dengan perkara sebelumnya, yakni narkoba serta jambret. "Pelaku VK baru keluar sembilan hari dari Lapas. Satu orang lagi ikut membantu," ucap Rengga.

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan sistem random. Mereka melakukan survey beberapa ruas jalan. Setelah mendapat target yang dalam keadaan lengah, mereka langsung beraksi.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Tersangka melakukan aksinya dengan random. Kemudian melakukan survey beberapa ruas jalan dan mendapati korban yang pada saat itu lengah membawa handphonenya," pungkas Rengga.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar

//