Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini mengacu pada seiringnya pemulihan perekonomian dengan pemberlakuan kelonggaran tempat-tempat perbelanjaan termasuk Restoran, sehingga menyebabkan mulai membaiknya daya beli masyarakat.
Namun permasalahan yang terjadi, optimalisasi pajak daerah di kota Balikpapan terkendala adanya piutang pajak yang lumayan tinggi seperti dari pajak Restoran. Oleh karena itu, BPPDRD Kota Balikpapan berupaya mengantisipasi potensi kebocoran.
Plt Badan Pengelolaan Pajak Dan Restribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham menjelaskan, pembayaran pajak Restoran itu diperoleh dari masyarakat yang dikenakan pajak 10 persen. Ini yang seharusnya disetorkan wajib pajak Restoran kepada BPPDRD Kota Balikpapan berdasarkan omset dan titipan wajib pajak.
Ia memastikan, setiap bulan semua Restoran yang berada di kota Balikpapan melakukan assessment untuk melaporkan omset.
"Namun yang terjadi, mereka hanya melapor tapi tidak membayar yang dilaporkan, sehingga timbul lah piutang. Seharusnya wajib pajak restoran menyetorkan piutang itu kepada pemerintah berdasarkan omset dan titipan," sambung Idham saat ditemui di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, Rabu (13/4/2022).
Namun dirinya juga tidak memungkiri, jika dari sekian banyak wajib pajak, masih ada yang kurang patuh menunaikan kewajibannya dalam menyampaikan pajak titipan masyarakat untuk diserahkan kepada BPPDRD Kota Balikpapan.
“Cukup besar jumlahnya, mencapai miliaran rupiah. Untuk rincian pajak restoran belum tahu hitungan persisnya berapa,” bebernya.
Idham mengakui piutang Pemkot itu cukup besar, sehingga harus dilakukan verifikasi dan validasi kembali, untuk memastikan penyebab terjadinya piutang. Tidak hanya itu, besaran sanksi denda juga akan dibebankan kepada wajib pajak sebesar dua persen setiap bulannya.
"Piutang memiliki masa kadaluarsa lima tahun, ketika lima tahun tidak ditagih dan melewati verifikasi, maka validasi masih aktif dan tetap dilakukan penagihan pajak. Itu tetap kita ingatkan," pungkasnya.
Perlu diketahui, dengan membayar pajak kepada pemerintah berarti mendukung proses pembangunan. Bukan hanya itu, kewajiban membayar pajak ini juga secara umum akan kembali ke masyarakat dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan. (lex)


