Tulis & Tekan Enter
images

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry. (Foto : AL)

Bantuan Provinsi ke Desa Terhambat, Sarkowi Usul Revisi Pergub 21 Tahun 2024

Kaltimkita.com, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, menilai Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2024 terlalu membatasi fleksibilitas bantuan keuangan provinsi, sehingga mendesak dilakukan revisi untuk mempermudah pemenuhan aspirasi masyarakat di desa dan kelurahan.

"Untuk memastikan bantuan keuangan dapat langsung menyentuh masyarakat desa, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur agar Pergub tersebut direvisi," jelasnya.

Owi sapaan akrabnya, menyebut bahwa Pergub 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Pergub 48 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan.

Owi menilai Pergub tersebut belum cukup mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

Sebagai contoh, aturan nilai dan klasifikasi proyek dalam Pergub lama menghambat pembangunan jalan lingkungan, fasilitas umum, dan sektor pertanian di desa-desa yang hanya membutuhkan dana sekitar Rp200 juta.

“Faktanya, di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup dengan 200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” terang Owi.

Dorongan ini, kata Owi juga merupakan bagian dari komitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah pemilihannya, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Meski Kukar memiliki APBD besar, tantangan wilayah yang luas menyebabkan masih banyak infrastruktur yang belum tertangani.

“Harapannya dengan revisi Pergub yang juga sudah ditandatangani Ketua DPRD, mulai tahun 2026 kita bisa lebih maksimal dalam penyaluran bantuan, tidak hanya di dapil saya, tapi seluruh wilayah,” tukasnya. (AL/Adv/DPRDKaltim)



Tinggalkan Komentar