Tulis & Tekan Enter
images

Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli

Balikpapan Kaji Pemekaran Kelurahan untuk Pembentukan Kecamatan Baru

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan tengah mengkaji kemungkinan pemekaran sejumlah kelurahan yang berpotensi membentuk kecamatan baru. Kajian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan syarat minimal pembentukan kecamatan, yaitu memiliki sedikitnya lima kelurahan di dalamnya.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, bahwa beberapa wilayah yang dipelajari mencakup kawasan timur, utara, hingga Daerah barat di kota Balikpapan. Adapun sejumlah kelurahan yang telah masuk dalam kajian pemekaran antara lain Kelurahan Manggar, Karang Joang, dan Graha Indah. 

Selain itu, Kelurahan Kariangau juga dinilai memiliki potensi besar untuk dimekarkan, meskipun masih perlu ditinjau lebih lanjut dari aspek jumlah penduduk dan wilayah.

“Untuk membentuk kecamatan baru, kelurahan harus dimekarkan terlebih dahulu. Dari hasil kajian awal, ada beberapa kelurahan gabungan di wilayah timur, utara, dan sebagian barat yang berpotensi membentuk satu kecamatan baru,” jelas Zulkifli saat menghadiri upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80 di BSCC Dome, Minggu (17/8/2025).

Kajian ini, lanjutnya, dilakukan bersama konsultan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Setelah hasil finalisasi pemetaan wilayah selesai, Pemerintah Kota akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai landasan hukum pemekaran.

Selain aspek administratif, Pemkot juga akan menggelar forum musyawarah kelurahan untuk meminta persetujuan masyarakat. 

"Yang jelas proses ini masih panjang. Kami draft Perda dulu, lalu setelah pemetaan kami akan mendorong persetujuan masing-masing wilayah. Jadi nanti kelurahan akan melaksanakan forum musawarah kelurahan untuk mendapatkan persetujuan dari kelurahan yang bersangkutan, unsur-unsur masyarakat, dan sebagainya," terang Zulkifli.

Di samping itu, tambahnya, tahapan pemekaran juga mencakup pemetaan ulang Rukun Tetangga (RT). Kelurahan dengan jumlah lebih dari 300 Kepala Keluarga (KK) berpeluang dimekarkan menjadi RT baru sesuai aturan yang berlaku.

"Pemekaran RT bisa kita lakukan juga. Sudah kami buka itu, jadi boleh. Tapi kami batasi yang sudah 300 kk boleh dimekarkan," tutupnya. (lex)



Tinggalkan Komentar

//