KaltimKita.com, TANA PASER - Kabupaten Paser kini dalam tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades). Praktis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser telah menerima berkas seluruh pendaftar calon kades dari 52 desa yang menghelat.
Sekretaris DPMD Paser Jarkawi mengatakan ada 10 desa yang pendaftarnya lebih dari lima calon, sehingga harus melalui tahapan seleksi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016.
Sepuluh desa tersebut ialah Tapis 7 calon, Jone 8 calon, Tepian Batang calon, Damit 7 calon, Rangan 6 calon, Kerta Bumi 6 calon, Mendik 6 calon, Muara Lambakan 6 calon, Arang Pait 11 calon, dan Kerang Dayo 6.
”Jika ada lebih 5 nama, akan dilakukan seleksi tambahan oleh panitia kabupaten. Jika tidak, hanya perlu panitia dari perangkat desa. Syarat utama untuk calon kades yang ingin mendaftar ialah wajib berdomisili di desa tersebut beserta alamat identitasnya,” kata Jarkawi.
Sementara untuk calon yang bersifat petahana atau inkumben, wajib menyampaikan laporan aset ke Pejabat sementara (Pjs) Kades. Maksimal untuk kades yang menjabat ialah tiga periode.
Pilkades serentak ini rencananya akan digelar pada 8 April mendatang. Saat ini para calon kades yang belum memenuhi perlengkapan persyaratan, masih diperbolehkan mengumpulkan berkas, meski pendaftaran sudah ditutup.
Terpisah Plt Camat Tanah Grogot M Guntur mengatakan dari 15 desa di wilayahnya, ada 6 desa yang menggelar pilkades. Desa Tepian menjadi desa pemilih terbanyak yaitu 3.800 pemilih dan 8 TPS. Sama dengan Jone yang jumlahnya 3.634 pemilih dan 8 TPS. Disusul Tapis ada 2.784 pemilih dan 6 TPS.
"Insyaallah di Tanah Grogot pemilihan akan berjalan kondusif. Kecamatan akan terus memantau tahapan hingga pemilihan," kata Guntur. (mn/and)


