Tulis & Tekan Enter
images

Anggota Dewan Basti sidak di PT Tjokro temukan banyak limbah di drainase

Anggota Dewan Basti Bersama Badan Lingkungan Hidup Sidak ke Tjokro, Banyak Ditemukan Limbah

KaltimKita.com, SANGATTA - Perwakilan tokoh warga mengadukan adanya pencemaran limbah pada saluran drainase PT Tjokro di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Sangatta Kabupaten Kutai Timur kepada anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi.

Mendengar perihal tersebut, maka belum lama ini anggota dewan Basti langsung menindaklanjuti temuan pembuangan limbah tersebut, dengan melakukan inspeksi mendadak di workshop perusahaan tersebut yang turut didampingi oleh Badan Lingkungan Hidup.

“Setiba di PT Tjokro memang benar saya bersama pihak BLH menemukan ada limbah seperti rembesan oli, sarung tangan, ujun bersama BLH memang menemukan beberapa macan jenis limbah diantaranya rembesan oli, tumpukan sarung tangan,” ujar Basti.

Anggota dewan Basti dengan tercemarnya debit volume air dengan adanya limbah perusahaan dikhawatirkan jika lama kelamaan didiamkan sudah pasti akan merusak ekosistem di sekitarnya dan berdampak pada kesehatan manusia. “Setelah kami telusuri ternyata perusahaan ini sudah pernah mendapatkan sanksi dari BLH, saya mewakili anggota dewan sangat menyayangkan akan keacuhan pihak perusahaan Tjokro yang setelah mendapatkan teguran dari BLH bukan mengelola sistem pembuangan limbah ramah lingkungan malah mengulangi hal yang sama,” tegasnya.

Bersama Badan Lingkungan Hidup Kutim anggota dewan Basti melihat salah satu lokasi limbah PT Tjokro

Anggota DPRD Kutim sekaligus ketua Forum RT Sangatta Utara Basti melanjutkan wawancaranya kepada media mengungkapkan dari temuan tersebut  pihak BLH langsung mengambil sampel limbah untuk diteliti kadar kandungan limbah apakah membahayakan pada sistem populasi ekosistem sekitarnya dan kesehatan manusia.

Anggota DPRD Basti sementara masih menunggu hasil dari uji lab pihak BLH untuk dapat segera mengetahui tingkat bahaya dari kandungan limbah yang berceceran tersebut. “Kalau tumpukan sarung tangan sudah jelas menyumbat drainase akibatnya di kala hujan turun debit volume air dalam saluran menjadi meningkat dan meluber hingga ke badan jalan,” katanya lagi.

 

Anggota dewan Basti  melihat limbah oli di selokan

Adapun langkah yang akan ditempuh wakil ketua komisi A setelah adanya hasil lab dan berkoordinasi dengan BLH apabila nantinya hasil berdampak pada kerusakan lingkungan dan mendatangkan musibah banjir maka segera melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan melalui hearing DPRD.

Wartawan Kutimkita.com menanyakan kepada Basti langkah tegas apa yang akan dilakukan, mengingat perusahaan telah mendapatkan sanksi peringatan dari BLH? “Jika perusahaan hingga nantiya dikeluarkan hasil kedua masih terus-terusan tidak memperbaiki kesalahannya akan pencemaran limbah tidak menutup kemungkinan saya bersama-sama rekan komisi A tak segan-segan mencabut ijinnya,” imbuh Basti. (adv/aji/rin)


TAG

Tinggalkan Komentar