Tulis & Tekan Enter
images

PEMAPARAN : Diskusi IKN yang digagas Aliansi Kota Minyak dengan nengundang berbagai narasumber berkompeten.

Aliansi Kota Minyak Gelar Diskusi IKN, Angkat Tema Perpindahan Ibu Kota Untuk Siapa, Realita atau Angan Belaka

KaltimKita.com, BALIKPAPAN -  Aliansi Kota Minyak menggelar diskusi Ibu Kota Negara, Rabu (13/4/2022) di Mania Coffe. Mengundang narasumber Rektor Uniba Dr Ir Isradi Zainal,ST,MT,MH,MM,DESS,IPU,A.Eng, Ketua Prodi Magister Hukum Uniba Dr M Nadzir, S.H., M.Hum, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur Pradarma Rupang serta Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kaltim Yohana Tiko.

Diikuti kurang lebih 100 peserta dari berbagai mahasiswa, dalam diskusi kali ini mengangkat tema perpindahan untuk siapa, realita atau hanya angan belaka. ”Ini merupakan kegiatan positif yang kami laksanakan. Tentu harus mengawal isu lokal dan nasional termasuk IKN. Karena demi mencerdaskan pemikiran-pemikiran masyarakat terkait IKN,“ ujar Koordinator Acara Muhammad Taufik.

Dr Isradi Zainal mengatakan dalam pemaparan nya perpindahan ibu kota negara sudah diwacanakan sejak presiden Soekarno. Jadi, isu ini tidak hanya muncul saat presiden Joko Widodo. ”Memang ada usulan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah IKN. Isu itu sudah ada sejak era Soekarno. Namun, hal tersebut baru terealisasi di zaman Jokowi,“ ujar Dr Isradi Zainal.

Nah, perpindahan IKN ke Kaltim, ia mengatakan akan mendukung penuh hal tersebut. Jika ada perbedaan pendapat, itu sudah menjadi hal biasa dan mari didiskusikan. ”Bagi saya, IKN Nusantara dari segi konsep sangat luar biasa. Dengan konsep smart, green , forest, sustainable dan blue city. Jadi mari semua mengawal pembangunan IKN,“ katanya.

Dari segi hukum, Dr M Nadzir, S.H., M.Hum mengatakan sesuai tema diskusi, jika ditanya IKN untuk siapa, tentu diperuntukan untuk seluruh rakyat Indonesia. Karena hal tersebut diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Namun, jika menjawab realita atau angan-angan dengan adanya IKN, bila dijawab dengan realisme hukum, tentu tidak bisa menjawab hanya diatas kertas. Tapi, bicara tentang kenyataan sosial di masyarakat harus memperhatikan perihal lingkungan, sosial serta hak-hak lain masyarakat.

”Berbicara tentang UU Nomor 3 Tahun 2022 tentan Ibu Kota Negara, apakah benar bisa melahirkan kesejahteraan? Ini menjadi pertanyaan menarik diulas. Karena bagaimanapun hukum itu adalah instrumen dan menciptakan cita-cita dan mewujudkan cita-cita secara keseluruhan. Jadi ini yang menarik dibahas,“ ujarnya.

Dikatakan soal IKN, kekhawatiran semangat membangun IKN harus dilandaskan dengan landasan hukum yang kokoh dan pendanaan yang cukup. Jika tidak, tentu akan memunculkan problem termasuk problem korupsi.

”Makanya menjadi penting untuk dikawal bersama-sama. Sehingga IKN hadir mensejahterakan masayarakat. Karena dalam UU, ada peran masyarakat dan punya hak ikut serta membangun,” jelasnya.

Sementara Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang dalam pemaparan nya mengangkat tema krisis ekologi dan ancaman mega proyek IKN.

Dikatakan mega proyek baru itu lahir bukan komitmen jokowi dari kampanye awal saat pemilihan. Gagasan itu lahir setelah pemilihan presiden.

Saat ini, masyarakat hanya tahu besaran biaya dan siapa yang menjadi kepala badan Otorita IKN. Tanpa tidak memberikan informasi berapa jumlah kampung yang terancam dalam mega proyek ini.

“Ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Ada warga yang telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana pembuatan Ibu Kota Negara tersebut. Jadi 260 ribu hektare (total luas wilayah IKN) ini bukan tanah kosong, ada pemukiman warga,“ jelasnya.  

Saat ini 40 persen dari total wilayah IKN sudah ditempati oleh warga. Data tersebut bahkan sudah dibenarkan oleh Kementrian ATR/BPN. 

”Pembangunan IKN bakal menimbulkan daya rusak berlapis terhadap 53 kampung (di sekitar IKN). Pembukaan lahan bisa membuat kerusakan dan pencemaran yang seharusnya menopang kehidupan di sekitarnya,” katanya.

Nah siapa yang memiliki andil di IKN, ia mengatakan ternyata mereka yang turut berada di pemerintahan. Salah satunya ada nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam laporan terungkap sejumlah nama yang berpotensi menjadi penerima manfaat atas megaproyek ini yaitu para politisi nasional dan lokal beserta keluarganya yang memiliki konsesi industri ekstraktif yakni tambang batu bara, sawit, kayu, pembangkit listrik tenaga batu bara dan PLTA skala raksasa serta pengusaha properti.

Lebih dari itu, diduga kuat hanya akan menjadi jalan pemutihan dosa perusahaan atas perusakan lingkungan hidup dan perampasan lahan masyarakat di Kalimantan Timur.

Ketiga ring kawasan IKN yang keseluruhannya mencapai 180.965 hektar ini bukanlah ruang kosong. Di areal ini terdapat 162 konsesi pertambangan, kehutanan, sawit, PLTU batu bara hingga properti. Sebanyak 158 dari 162 konsesi ini adalah konsesi batu bara yang masih menyisakan 94 lubang tambang menganga.

Nama-nama tenar dalam bentang politik Indonesia ada di balik kepemilikan konsesi perusahaan tersebut. Terdapat nama Sukanto Tanoto dan Hashim Djojohadikusumo yang merupakan adik dari Prabowo Subianto. Juga ada Rheza Herwindo, anak Setya Novanto.  Nama Lim Hariyanto dan Rita Indriawati yang terkait dengan skandal pelarian pajak dalam dokumen ICIJ dan terkait dengan bisnis Yayasan Keluarga Besar Polri Brata Bhakti juga muncul dalam daftar kepemilikan saham.

Ada juga Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono bendahara Partai Gerindra dan keponakan Prabowo Subianto, juga nama Yusril Ihza Mahendra serta masih banyak nama lainnya.

“Korporasi dan oligarki punya kesempatan pertama untuk memastikan investasi mereka aman dan bersiasat dengan megaproyek IKN. Sebaliknya, suara masyarakat asli Suku Paser Balik diabaikan setelah ruang hidup mereka dirampas oleh PT ITCI saat masuk kawasan tersebut tahun 1960-an,“ jelasnya. (and)

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar

//